Tidak Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Melawan Hukum

Senin 25-03-2019,18:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa ada perbaikan, merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah. Sehingga, warga yang menjadi korban kecelakaan atau dirugikan akibat kerusakan jalan, bisa menuntut pemerintah secara hukum. Pengamat Hukum, Gunadi Rasta MH kepada Radar Cirebon mengatakan, perbaikan jalan merupakan tugas dari pemerintah melalui SKPD terkait. Kalau jalan tipe kabupaten kota itu tanggung jawab pemkab dan pemkot. Sedangkan jalan tipe provinsi, jelas tanggung jawab pemerintah provinsi. Begitu juga dengan jalan nasional yang merupakan tugas pemerintah pusat. “Makanya, kalau pemerintah enggan dan tidak memperbaiki jalan yang rusak, atu adalah bentuk melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Karena pemerintah mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya untuk keselamatan dan pelayanan kepada warganya,” tuturnya, kemarin. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengatakan, pihaknya sudah meminta Dinas PUPR segera memperbaiki jalan yang sudah dianggarkan. “Kalau yang sudah diprogramkan dan dianggarkan, ya cepat dilaksanakan. Mau menunggu apalagi? Jangan berpatokan dengan musim hujan,” tuturnya. Sebelumnya, Kepala Desa Slendra H Sumarno menuturkan, sejak 2016 hingga 2019, sudah setiap tahun mengusulkan perbaikan jalan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Namun, tidak kunjung direalisasi. Sumarno juga sempat merasa geram dan marah ketika pelaksanaan Musrenbang awal Maret 2019. Itu dikarenakan, ada salah satu pegawai Kecamatan Gegesik yang mengatakan bahwa realisasi atau pelaksanaan pembangunan jalan yang rusak sudah dilakukan 100 persen. “Musrenbang awal Maret kemarin, ada anggota DPRD sekitar 5 orang. Waktu anggota DPRD nanya Musrenbang 2018 sudah digelar atau belum, Kasi Ekbang Kecamatan bilangnya sudah. Saya kan marah. Mengusulkan Musrenbang tiap tahun tidak ada lagi, tidak ada lagi. Katanya sudah direalisasikan 100 persen, berarti kan ngawur omongan itu,” terangnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait