CIREBON-Rumah sakit (RS) memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Kendati demikian, rumah sakit kini tengah mengalami persoalan. Melonjaknya pasien, tidak sebanding dengan jumlah ruang perawatan yang ada. Meski demikian, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati dr Bunadi mengungkapkan, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan. Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien. \"Kalau ada terjadi RS swasta menolak pasien BPJS yang dalam kondisi darurat. Maka akan ada sanksinya, yang terberat pencabutan izin,\" ujarnya. Sayangnya, penolakan pasien ini masih terjadi. Efeknya adalah RSD Gunung Jati overload. Mulai dari pasien anak-anak sampai dewasa dengan berbagai macam penyakit. Bahkan sampai saat ini masih ada pasien yang terpaksa berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), karena menunggu kamar atau tempat tidur kosong. \"Kalau sebaran pasien sesuai dengan petunjuk BPJS Kesehatan, tidak akan overload seperti ini,” tuturnya. Ketentuan BPJS Kesehatan yang dimaksud ialah layanan berjenjang. Diawali dari fasilitas kesehatan terbawah RS Kelas D, C kemudian B. Dengan rangkaian ini, Bunadi yakin, RSD Gunung Jati yang bertipe RS Kelas B tetap memiliki daya tampung yang memadai. Pihaknya berharap agar RS swasta bisa menerima pasien BPJS. Ada konsekuensi hukum bila terbukti akal-akalan menolak pasien yang berobat dengan BPJS. \"Semoga yang tersebar berita adanya RS swasta menolak pasien BPJS hanya hoax saja,\" tandasnya. Seperti diketahui, peristiwa penolakan pasien oleh rumah sakit sempat beredar. Pasien berasal dari Kecamatan Harjamukti itu dikabarkan tidak mendapatkan layanan semestinya di salah satu rumah sakit swasta. Namun setelah ditelusuri, rumah sakit yang dimaksud ternyata tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sementara pasien ini datang berobat menggunakan fasilitas jaminan kesehatan dari pemerintah. (gus)
Walah, Nunggu Kamar Kosong, Pasien Numpuk di IGD
Rabu 27-03-2019,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-09-2024,13:57 WIB
Malamnya Dicor, Paginya Sudah Dilalui Kendaraan, Begini Kondisi Jalan di Desa Cikulak
Jumat 13-09-2024,17:25 WIB
Identitas Perempuan Tertabrak Kereta Api di Babakan Cirebon, Diduga Bunuh Diri
Jumat 13-09-2024,10:00 WIB
PT KAI Tanggapi Kasus Warga Arjawinangun Tertemper KA Purwojaya
Jumat 13-09-2024,12:00 WIB
Ngotot Gelar MLB NU di Cirebon, Kiai Imam Jazuli : Mayoritas Mendukung Gerakan Ini!
Jumat 13-09-2024,16:39 WIB
Seorang Perempuan Tertemper Kereta Api di Babakan Cirebon, Belum Diketahui Identitasnya
Terkini
Sabtu 14-09-2024,06:00 WIB
Polri Kirimkan Tim ke PON XXI Aceh-Sumut, Selidiki Laporan Kemenpora dan Masyarakat
Sabtu 14-09-2024,05:00 WIB
Perubahan Iklim Berpengaruh Terhadap Tingkat Kesehatan Anak-anak
Sabtu 14-09-2024,04:00 WIB
Temuan Terbaru! Ada Laba-laba di Planet Mars, Berikut Penjelasannya...
Sabtu 14-09-2024,03:00 WIB
Bukitapit Bumi Persada Salurkan CSR ke Penerima Manfaat di Kota Cirebon
Sabtu 14-09-2024,02:00 WIB