Ridho Kembali Diseret ke Bui, Rhoma Irama Sebut Penegakan Hukum di Indonesia Aneh

Sabtu 30-03-2019,02:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Raja dangdut Rhoma Irama kecewa anaknya, Ridho Rhoma, kembali dimasukkan ke penjara. Padahal pelantun lagu Menunggumu itu sudah bebas dari jeratan hukum. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa. Ridho yang tadinya divonis 10 bulan karena kasus narkoba, kini hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun. Mendengar putusan kasasi yang yang dikeluarkan MA itu, Rhoma Irama pun melihat ada keanehan hukum di republik ini. \"Saya rakyat awam, aneh bin ajaib. Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna di bawah 1 gram, itu harus direhab. Begitu juga kepolisian dan kejaksaan. Semuanya sama. Di bawah 1 gram, direhab. Ridho kan pengguna 0,7 gram,\" ujar Rhoma ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3). Ridho, kata Rhoma, saat ini sudah bersih dan bebas dari ketergantungan narkoba. Seharusnya dibebaskan, bukan malah memperburuk kondisi Ridho. \"Kenapa ini? Mau diapain Ridho? Mau dihancurkan lagi? Padahal Ridho sudah sembuh dan sekarang mau dihancurkan lagi? Sementara negara merehab orang-orang pengguna, memenjarakan pengedar, dan bandar. Saya nggak ngerti penegakan hukum kita ini,\" sesal Rhoma. Lanjut Rhoma, Ridho yang telah menghuni 126 hari di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, dan juga telah menjalani rehabilitasi, dia mempertanyakan kenapa harus dimasukkan kembali ke penjara. \"Ini pelanggaran, harusnya langsung direhab. Setelah dipenjara 126 hari, baru rehab. Setelah dinyatakan selesai dan sembuh dari dokter, maka dibebaskan. Sekarang Ridho sudah bersih, bebas, dan beraktivitas menyanyi kembali tiba-tiba datang surat MA meminta Ridho dipenjara,\" tutur Rhoma. \"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Sementara Ridho sudah bebas dan dapat efek jera dipenjara. Rehab itu disembuhkan. Dia sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi dia ditarik lagi ke penjara,\" imbuh Rhoma Irama. Terkait kasus hukum yang membelit putranya dari hasil pernikahan dengan Marwa Ali, Rhoma Irama menyerahkan pembelaan kepada tim kuasa hukum yang mendampingi Ridho. \"Sampai saat ini kami belum menerima surat (putusan MA). Seharusnya surat itu sudah kami terima dari PN Jakbar. Kemudian PPN Jakbar akan memanggil kami bersama Kejaksaan Negeri Jakbar. Tapi surat belum kami terima. Nanti saat eksekusi kita melakukan perlawanan dan pembelaan,\" ujar Cholidin. (din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait