6 Guru Honorer Pendukung Prabowo Dipecat, 15 Camat Pendukung Jokowi Aman?

Minggu 31-03-2019,01:56 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Akun Maharani Peduli mengunggah sebuah foto kolase di Facebook, Kamis 21 Maret 2019 pukul 19.33. Foto kolase itu biasa saja, namun keterangan foto yang disematkan menyebabkan unggahannya ini viral di media sosial.

Foto Kolase yang diunggah akun Maharani Peduli merupakan gabungan dua frame foto. Foto pertama menampilkan 6 orang guru honorer yang masing-masing memegang secarik kertas bertuliskan Prabowo-Sandi. Foto lainnya adalah pose 15 camat bersama mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.

Untuk foto pertama, terdapat keterangan: “Dukung #02 6 Guru Honorer Dipecat.” Foto ke dua tertera keterangan: “15 Camat seMakasar Dukung #01 Aman.”

Sejak diunggah, unggahan akun Maharani Peduli tersebut telah direspon 623 akun dan dibagikan lebih dari 7500 kali.

Benarkah pernyataan yang dituliskan akun Maharani Peduli?

Sebagaimana dilansir laman Kompas.com Sebanyak enam guru honorer di Kabupaten Tangerang, Banten,  dipecat setelah kedapatan berfoto dengan pose dua jari dan pamer stiker calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, keenam guru tersebut dipecat satu hari setelah foto tersebut viral di media sosial pada Senin (18/3/2019). \"Iya betul dipecat, diberhentikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, karena pengangkatan oleh dinas,\" kata Komarudin, Kamis (21/3/2019). Komarudin menyebut, enam guru tersebut merupakan tenaga honorer di SMAN 9 Kabupaten Tangerang. Sementara tempat pengambilan foto dilakukan di salah satu ruangan di sekolah.

Lain halnya yang dialami 15 orang camat di Makassar. Setelah video mereka yang menyatakan dukungan pada Joko Widodo-Ma’ruf Amin beredar di media sosial, sejauh ini belum ada sanksi terhadap mereka.

Dilansir dari CNN Indonesia.com, Selasa 12 Maret 2019, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menyetop kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh 15 camat di Makassar.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyebut kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. \"Ke-15 camat yang videonya viral itu tak terbukti dan tak memenuhi syarat ikut berkampanye,\" ujar Laode saat dihubungi, Selasa (12/3). Laode mengatakan deklarasi itu merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Para camat itu dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian, Bawaslu Sulsel melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). \"KASN yang akan beri sanksi sebab di sana ada proses juga apakah yang direkomendasikan Bawaslu itu kurang benar atau sudah benar itu kami serahkan ke KASN,\" ucap dia. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait