PD Pembangunan Gugat Jumhana Cs

Selasa 28-09-2010,07:03 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN – Setelah sekian lama didera persoalan korupsi uang hasil penjualan tanah aset PD Pembangunan, manajemen perusahaan daerah itu mulai melakukan perlawanan. Kuasa Hukum Penggugat PD Pembangunan, Yunasril Yuzar Mandahiling melayangkan gugatan perdata kepada Jumhana Cs plus Kantor BPN Kota Cirebon. “Hari ini kita mendaftarkan gugatan perdata membatalkan sertifikat hak atas nama orang,” ujarnya, Senin (27/9). Sehingga, kata dia, akan kembali kepemilikan tanah yang kini telah dimiliki Jumhana Cs kepada PD Pembangunan sebagai pemilik asal. Gugatan ini sifatnya normatif, karena di dalam gugatan ini juga hanya bersifat upaya hukum dan diselesaikan secara prosedur hukum. Sehingga tanda menghormati hukum dan menepis asumsi masyarakat secara negatif terhadap PD. “Kita tidak ingin membiarkan ini semua terjadi. Karena terus terang sangat merugikan,” tandasnya kepada koran ini usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Cirebon. Kenapa gugatan ini baru dilayangkan sekarang? Pria yang juga menjadi penasehat hukum tersangka Direktur Keuangan dan Administrasi, Sofiani ini menyampaikan, bukan hal mudah menyiapkan saksi dan alat bukti pendukung lainnya guna melancarkan proses gugatan. Hanya yang ingin ditunjukkan dari sikap ini adalah, bahwa manajemen bertanggung jawab terhadap aset-aset yang hilang. “Tidak mudah tentunya menyiapkan gugatan itu. Meski sebenarnya ini hanya soal waktu saja,” paparnya. Yunasril mengatakan, gugatan ini tidak memiliki hubungan dengan proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. Karena ini adalah hak keperdataan PD, objeknya sertifikat tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi untuk dibatalkan. Langkah ini pun justru akan membantu BPN sebagai salahsatu solusi ke depannya. “Tinggal kita lihat nanti proses persidangannya,” tandasnya. Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Cirebon Sugiharto SH menjelaskan, tahapan berikutnya setelah penggugat menyerahkan berkas adalah petugas meregister gugatan. Kemudian berkas diserahkan kepada ketua pengadilan, lalu ketua PN melakukan penunjukkan hakim. Setelah itu, majelis hakim yang ditunjuk menentukan hari persidangan. “Setelah hakim ditunjuk, kemudian mempelajari, lalu menentukan hari sidang, dan pihak-pihak tergugat dipanggil oleh juru sita,” ungkapnya seraya menyebut perkara gugatan ini teregister bernomor 46/Pdt.G/2010. Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diterima koran ini dari kuasa hukum penggugat, rincian pihak tergugat adalah sertifikat hak milik (SHM) nomor 4056 atas nama Drs HE Jumhana Cholil MM luas tanah 1.401 meter persegi, SHM nomor 4.059 atas nama M Firman Ismana luas tanah 1.520 meter persegi, SHM nomor 4.067 atas nama Drs HE Jumhana Cholil luas tanah 916 meter persegi, SHM nomor 4.081 atas nama Ovian Ismana luas tanah 1.335 meter persegi, terakhir SHM nomor 4.082 atas nama M Firman Ismana luas tanah 965 meter persegi. (hen)

Tags :
Kategori :

Terkait