6.238 Surat Suara di Majalengka Tidak Layak, KPU Sudah Ajukan Pengganti ke Pusat

Kamis 04-04-2019,22:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah mengirimkan surat permohonan penggatian surat suara yang tidak layak ke KPU pusat. Namun hingga saat ini, surat suara pengganti itu belum juga diterima. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada menjelaskan, dari hasil proses sorlip (sortir lipat) surat suara ditemukan ribuan surat suara dalam kondisi tidak layak. Total ada 6.238 lembar surat suara yang harus diganti. “Sudah kita laporkan ke KPU-RI. Memang dari proses Sorlip kemarin ditemukan beberapa surat suara yang tidak layak pakai. Mudah-mudahan penggantianya bisa cepat, tapi memang KPU-RI juga perlu waktu, karena yang memohon penggantian surat suara yang rusak ini se-Indonesia,” kata Agus, kepada wartawan. Dia mengakui sesuai amanat undang-undang, jumlah surat suara harus memenuhi jumlah daftar pemilih tetap ditambah 2 persen dari jumlah DPT. Sambil menunggu surat suara pengganti, pihaknya akan melakukan pengepakan kebutuhan logistik per TPS yang dibantu oleh PPK dan PPS. Terutama untuk jenis logistik kebutuhan TPS yang memang wajib dikemas dalam kotak. Meski hingga saat ini surat suara pengganti belum datang, Agus tetap optimis jika penggantian surat suara dapat terpenuhi sesuai jadwal. Diharapkan, paling tidak sebelum logistic yang ada dikirim ke PPK, surat suara pengganti sudah diterima KPU Kabupaten Majalengka dari KPU-RI. (azs) Jumlah surat suara rusak: 6.238 (total) -          Capres/Cawapres : 1.056 -          Caleg DPD-RI  : 778 -          Caleg DPR-RI : 1.700 -          Caleg DPRD Provinsi : 1.693 -          Caleg DPRD Kabupaten : 1.011

  • Dapil I : 316
  • Dapil II : 84
  • Dapil III : 210
  • Dapil IV : 210
  • Dapil V : 191
Tags :
Kategori :

Terkait