Embat Kendaraan Teman Sendiri Pakai Kunci Duplikat, Residivis Dibekuk

Jumat 05-04-2019,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Aparat Polsek Kedawung meringkus BS (44), warga Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap setelah diketahui menjadi pelaku pencurian mobil pikap pada Rabu 24 Oktober 2018 sekitar pukul 01.30 WIB. Kapolsek Kedawung Kompol Tutu Mulyana mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan Budi Haryono (31), warga Dawuan, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Korban kala itu kehilangan mobil jenis pikap Grand Max dengan nopol E 8122 BY. “Korban merupakan orang yang dikenal oleh pelaku, karena pelaku berprofesi sebagai sopir dan sering menyewa mobil milik korban untuk mengangkut barang,” ujarnya. Tutu menjelaskan, sepekan sebelum aksi pencurian, pelaku terlebih dahulu menyewa mobil korban. Ia kemudian menggandaikan atau menduplikat kunci mobil di salah satu tempat pembuatan kunci di kawasan Plered, Kabupaten Cirebon. “Bermodal kunci duplikat tersebut pelaku kemudian mencuri mobil yang terparkir di garasi kontrakan korban di Jl Pahlawan, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon,” Jelasnya. Setelah berhasil membawa kabur mobil korban, pelaku kemudian menjaminkan mobil hasil curian tersebut kepada pelanggan jasanya, Sulaeman dengan meminjam uang senilai Rp10 juta. Pelaku beralasan, uang tersebut akan digunakan untuk biaya persalinan anaknya secara sesar. “Pelaku meminjam uang ke Sulaeman di kawasan Indramayu Kota. Digadaikan lah istilahnya,” katanya. Kepada polisi, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan berjudi. Karena merasa bersalah, pelaku akhirnya menjelaskan asal muasal mobil yang ia gadaikan. Dengan jujur, BS mengakui jika mobil pikap tersebut merupakan barang hasil curian. “Karena Sulaeman ini merasa ditipu, maka dia lapor ke Polsek Indramayu,\" ungkap Tutu. Pelaku akhirnya ditangkap petugas pada Jumat 22 Maret 2019 di pasar kue Plered. Dia ditangkap pada saat akan bekerja di pasar. Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku tak hanya satu kali menjalankan aksi kriminalnya. Ia juga mengakui jika sebelumnya telah mencuri 3 unit sepeda motor di 3 lokasi berbeda di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. “Pelaku beraksi berdua dengan temannya berinisial S warga Kedungsana, Kecamatan Plumbon,\" imbuh Tutu. Pelaku S diserahkan ke Polsek Depok, sesuai lokasi kejadian pencurian. Bersama tersangka, juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat. Sedangkan dua sepeda motor lainnya yakni Honda Beat dan Yamaha Jupiter telah dijual pelaku. “Jadi dia menghadapi tiga kasus sekaligus, dua kasus pencurian motor dan mobil, yang diproses di Polsek Kedawung dan Polsek Depok serta kasus penipuan yang diproses di Polsek Indramayu,\" terangnya. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis. Ia telah dua kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. Pencurian kendaraan bermotor. Pada kasus yang pertama sekitar tahun 1992, ia divonis 7 bulan penjara. Sedangkan yang kedua, pada tahun 2009 ia kembali menjalani hukuman 1,5 tahun penjara akibat kasus serupa. Tutu mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Terutama saat memposting pencurian sepeda motor di media sosial. “Karena korban juga hampir ditipu saat dia curhat di medsos. Ada orang yang mengaku menerima mobil korban yang telah digadaikan ke orang tak dikenal tersebut. Ternyata setelah diperiksa nomor penipu posisi di Bangkalan, Madura. Untung korban memberi tahu ke polisi,” tandasnya. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait