Polres Majalengka Ciduk Pelaku dan Penadah Curanmor

Jumat 05-04-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Majalengka kembali mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolres Majalengka AKBP Mariyono SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin SIK MH mengatakan, tersangka curanmor tersebut adalah OP (48) warga Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. OP ditangkap, Selasa (02/04)  di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Penangkapan pelaku bermula ketika ada laporan bahwa Kamis (21/3) diketahui sekitar jam 11.00 WIB di sekitar wilayah Desa Kulur Kecamatan Majalengka terjadi tindak pidana curanmor roda dua, Honda Supra Fit nomor polisi E 4879 VL warna Hitam. \"Korban saat itu tengah memarkirkan sepeda motor di sebuah bengkel dengan keadaan dikunci stang. Kemudian korban pergi ke sawah. Sekitar  jam 11 00 WIB sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat,” jelasnya. Saat diinterogasi petugas, OP mengaku telah melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Cigasong. Yakni di wilayah Desa Kulur, Kecamatan Majalengka pada Kamis (21/3) dan di wilayah Desa Simpeurem, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jumat lalu (29/3). \"Di Desa Simpeurem, motor yang ducuri merek yang sama warna, merah silver dengan nomor polisi E-6374-VQ,” terangnya. Setelah dilakukan pengembangan, Rabu (3/4) sekira jam 01.15 Wib, Satreskrim Polres Majalengka mengamankan satu penadah lainnya. Pelaku yang merupakan penadah diamankan di rumahnya, AP (44) warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait