Viral Surat Mensesneg, Begini Isi Lengkapnya

Sabtu 06-04-2019,08:40 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Sekretariat Negara mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019-2024. Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar pada Kamis (4/4/2019). Melalui surat bernomor R49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tanggal 22 Maret lalu, Pratikno menjelaskan bahwa Ketua PTUN Jakarta telah bersurat ke Jokowi dengan Nomor W2.TUN1.704/HK.06/III/2019. Isi surat tersebut, permohonan Ketua PTUN agar presiden memerintahkan KPU melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan,” tulis surat Mensesneg tersebut.
(*)
Tags :
Kategori :

Terkait