Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp27.500/2,5 Kg

Sabtu 06-04-2019,19:02 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon telah memberlakukan surat edaran (SE) zakat  fitrah tahun 2019. Surat edaran ini, tertuang dalam berita acara rapat penentuan harga beras bersama MUI, Kementrian Agama, Kesra dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cirebon. Kepada Radar Cirebon, Ketua Umum Baznas Kabupaten Cirebon, KH Budiman Mahfudz menyampaikan, penentuan harga beras dilihat dari jenis beras medium, premium I, premium II dan premium super yang berada di tujuh Pasar Pemda dan 16 Pasar Desa di Kabupaten Cirebon. \"Dari hasil rapat tadi, harga beras tertinggi ialah Rp12.500/kg untuk jenis premium super, harga beras terendah ialah Rp9.500/kg untuk jenis beras medium. Dan harga beras yang disepakati untuk zakat fitrah ialah Rp11.000/kg dengan mengambil rata-rata dari harga tertinggi dan terendah. Maka dengan adanya kesepakatan harga beras tersebut, untuk itu wajib zakat fitrah per jiwa di Kabupaten Cirebon setara dengan 2,5 kg beras ialah Rp27.500,\" tutur Budiman kepada Radar Cirebon, (5/4). Menurutnya, kupon penyaluran zakat akan didistribusikan ke masing-masing instansi. Pada dasarnya, tata cara pengadministrasian pengumpulan dan penyetoran hasil zakat fitrah, infaq dan shadaqoh (ZIS) tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Namun diharapkan pada tahun ini ada peningkatan dalam penerimaan zakat fitrah. Dalam artian, dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Cirebon, setidaknya ada sekitar 10 persen lebih penduduk Kabupaten Cirebon yang menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Cirebon. \"Tahun lalu penerimaannya sekitar Rp4 miliar. Tahun ini, diharapkan ada peningkatan. Saya harapkan tahun ini bisa meningkat 50 persen atau sekitar Rp7,5 miliar untuk zakat fitrah, apalagi tunjangan THR PNS meningkat,\" kata Budiman. (via)  

Tags :
Kategori :

Terkait