2 Sindikat Pengedar Sabu Disergap Polisi di Tuparev

Senin 08-04-2019,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten langsung bergerak ke Jl Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon. Di salah satu titik di Jl Tuparev, warga mengaku sering ada transaksi narkotika. Informasi berharga itulah yang membuat polisi langsung melakukan pengintaian hingga bisa meringkus dua orang. Barang buktinya pun ada. Narkotika jenis sabu-sabu. Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni IM (25) warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, dan RD (24) asal Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti. “Awalnya dari informasi masyarakat. Tempat tersebut (yang dilaporkan warga, red) dicurigasi sering menjadi lokasi transaksi narkotika. Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyergapan,” kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni. Penyergapan akhir Maret kemarin itu membuahkan hasil. Selain membawa IM dan RD, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu. “Saat itu mereka (IM dan RD) sedang transaksi. Kami sita sabu-sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Jadi keduanya terbukti menyimpan, memiliki, menguasai, membeli, serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas AKP Joni kepada Radar Cirebon. Dari pemeriksaan polisi, keduanya mengakui sabu-sabu itu milik mereka. Namun, saat dikembangkan dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu, IM dan RD pun sempat berbelit belit. “Dari keterangan tersangka berinisial IM, barang tersebut didapat dengan membeli dari seseorang berinisial JS. JS ini masih kami kejar. Dia adalah warga Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Dari pengakuan IM dan RD, sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada orang lain,” urai kasat narkoba. Kini, IM dan RD masih meringkuk di balik jeruji besi. Polisi menduga keduanya masih memiliki jaringan, selain JS yang hingga kini masih diburu. “Makanya masih terus kami kembangkan. Untuk IM dan RD yang sudah kami tahan, akan kamijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Joni. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait