Nodong Warga Pake Clurit, Diteriaki, Kabur Tinggalkan Motor, 1 Tertangkap, 2 Buron

Senin 08-04-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-AS (22) akhirnya mendekam di penjara. Pria asal Kecamatan Ciwaringin itu bahkan sempat diamuk massa hingga babak belur. Itu karena ia ketahuan hendak mengalunkan sebuah celurit ke Muhammad Armando Rhomadon (18) warga Panguragan Kulon, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, aksi pelaku AS dilakukan bersama dengan dua temannya, Jumat malam (5/4) sekitar pukul 19.30. Pelaku dengan dua temannya menghampiri korban yang saat itu sedang nongkrong di pos ronda dekat Jembatan Kangkung, Desa Panguragan Kulon, Kabupaten Cirebon. Pelaku turun dari motornya, kemudian mengarahkan celurit ke arah korban. Ia mengancam melukai korban jika tak memberikan handpone. Sontak, Armando lari dan berteriak meminta tolong. Nah, teriakan itu pun menyita perhatian warga. AS yang khawatir ditangkap masyarakat langsung lari meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. “Sebulan lalu pernah kejadian serupa di tempat itu. Makanya masyarakat sudah siap. Begitu korban berteriak masyarakat sekitar juga ikut mengejar pelaku yang melarikan diri. Mungkin pelaku gak kuat larinya, jadi dia jatuh di depan minimarket, kemudian dikepung oleh masyarakat,” ujar aparat Desa Panguragan Kulon, Muhamad. Pelaku, kata Muhammad, sempat mencoba menyerang warga dengan celurit. Namun, masyarakat juga tak kalah berani. Mereka bersama-sama mengepung AS, lalu dihadiahi bogem mentah. “Saya dapat kabar dari warga, langsung ke lokasi. Saat itu pelaku mencoba menyerang warga. Tapi akhirnya bisa diamankan. Kita bawa pelaku ke Kantor Desa Panguragan Kulon untuk menghindari amukan masyarakat. Kemudian saya telepon pihak Polsek Panguragan,” ujarnya. Beberapa menit kemudian, kabar tersebut cepat menyebar ke warga Panguragan, sehingga ratusan masyarakat mendadak memenuhi depan kantor Desa Panguragan Kulon. Banyak masyarakat terus berdatangan, terpaksa pihak Polsek Panguragan pun harus memanggil Dalmas Polres Cirebon untuk mengamankan pelaku. “Sampai 3 jam di dalam kantor balai desa. Untung ada Dalmas Polres Cirebon,\" jelas Muhamad. Sementara Kapolsek Panguragan AKP Yanto mengatakan pelaku dalam pemeriksaan pihaknya. “Dari keterangan beberapa saksi, pelaku belum mengambil barang milik korban karena korban keburu lari dan berteriak. Jadi, saat korban lari, pelaku juga lari karena kaawatir dimassa,” kata kapolsek. Dua orang pelaku, lanjut kapolsek, berhasil melarikan diri. Sedangkan AS yang lari ke arah utara dikejar hingga akhirnya diamankan. \"Sudah kita periksa, tidak ada handphone yang diambil. Pelaku kita kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam,” katanya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait