KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN di DPR Sebesar 63,82 persen

Senin 08-04-2019,13:42 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Sebanyak 351 dari 550 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) di DPR sudah mengurus laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Sementara, masih ada 199 wajib lapor yang belum mengurus LHKPN. Dengan demikian, tingkat kepatuhan LHKPN di DPR sebesar 63,82 persen. Data ini merupakan data KPK per Senin (8/4/2019) pukul 08.27 WIB. Pada 31 Maret 2019 silam, tingkat kepatuhan LHKPN di DPR sebesar 56,32 persen. https://twitter.com/KPK_RI/status/1115102040772861952 \"Ada perbaikan sebenernya di sektor legislatif, jadi terima kasih dalam beberapa waktu belakangan sangat gencar kita minta gitu. Sekali lagi ini bukan masalah lapor melapor tapi masalah bukti komitmen dari legislatif,\" kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019). Menurut Pahala, kepatuhan anggota legislatif menjadi salah satu instrumen penting yang bisa digunakan masyarakat di Pemilu 2019. Sebab, sebagian besar anggota legislatif petahana akan mencalonkan diri kembali. \"Kita dengan KPU sepakat bahwa elektronik LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah caleg ini jujur atau tidak,\" ungkap Pahala. Pahala juga memandang, dengan instrumen LHKPN, lembaga legislatif setidaknya bisa diisi dengan lebih banyak orang-orang yang jujur dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Publik juga dipersilakan melihat nama-nama anggota legislatif yang sudah dan belum melapor LHKPN di situs https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn. \"Jadi masyarakat kita harapkan untuk berkunjung ke website, gitu, kalau lihat nama ini orang bener apa enggak sih janjinya gitu, lihat yang pertama saja gitu apakah dia menyampaikan laporan harta kekayaannya atau ndak,\" kata dia.  (*)

Tags :
Kategori :

Terkait