Ramai-ramai Kembalikan Uang Korupsi, Terkait Proyek SPAM di Kementerian PUPR

Senin 08-04-2019,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Dugaan bagi-bagi uang dalam setiap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kian menguat. Ini setelah makin banyaknya oknum pejabat di Kementerian PUPR yang mengembalikan uang yang berkaitan dengan indikasi penerimaan fee proyek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hingga akhir Maret, pihaknya telah menyita uang dari 75 orang. 69 orang di antaranya mengembalikan uang atas inisiatif sendiri. Uang yang diamankan tidak hanya dalam bentuk rupiah, tapi juga berupa 13 mata uang asing. \"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para pejabat Kementerian PUPR,\" kata Febri. Total uang rupiah yang berstatus barang sitaan KPK itu sebanyak Rp33,446 miliar. Sementara sisanya merupakan mata uang asing dari berbagai negara. Diantaranya, dolar Amerika, dolar Singapura, Poundsterling, Ringgit Malaysia, sampai mata uang Israel Shekel. Paling banyak merupakan dolar Amerika, yakni sebesar USD 481.600 atau setara Rp6,798 miliar. Bila ditotal, pengembalian uang dari pejabat di Kementerian PUPR, baik rupiah maupun mata uang asing, itu senilai Rp45,709 miliar. Menurut Febri, bag-bagi uang itu memang terjadi secara masal dan melibatkan puluhan pejabat di Kementerian PUPR. \"Dan diduga terkait dengan proyek sistem penyediaan air minum,\" ungkap Febri. Lalu, siapa saja pejabat-pejabat yang mengembalikan uang ke KPK? Sampai saat ini, KPK belum mengungkapkan nama-nama itu. Febri menyebut, pihaknya masih menunggu proses penyidikan selanjutnya sebelum memutuskan untuk mengungkap nama-nama pejabat tersebut. \"Barang-barang yang dikembalikan itu dalam konteks proses pembuktian untuk para tersangka yang telah ditetapkan,\" imbuhnya. Saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat satuan kerja (satker) SPAM Kementerian PUPR sebagai tersangka. Yakni, Kepala Satker SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Para pejabat itu diduga menerima suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto dan istrinya (Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih serta anak dari Budi-Lily, Irene Irma yang menjabat sebagai Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Saat ini, mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan terpisah. Febri melanjutkan, nama-nama pejabat yang menerima suap nantinya akan diungkap dalam persidangan. Sehingga, dia meminta masyarakat untuk mengawal persidangan. \"Dalam waktu tidak terlalu lama (kasus proyek SPAM, Red) dibawa ke persidangan. Kita lihat saja yang mengembalikan uang dan kemudian persisnya dan konteksnya apa pengembalian tersebut itu akan kita simak di persidangan,\" terangnya. (riz/ful/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait