FSPS akan Dorong Adanya Upah Sektoral

Senin 08-04-2019,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mendorong adanya upah sektoral di Kabupaten Cirebon. Itu disampaikan pimpinan tertinggi FSPS Abda Khair Mukti, saat menghadiri konsolidasi FSPS DPC Kabupaten Cirebon di salah satu gedung di Kecamatan Gempol, (7/4). Abda Khair Mukti menuturkan, ada tiga pembahasan mendasar dalam konsolidasi tersebut. Di antaranya mengenai penetapan upah minimum setiap daerah, pembahasan pra hajat besar pemilihan ketua umum baru, dan terakhir mengenai situasi atau sikap politik FSPS. “Karena FSPS ini berpolitik, maka kita harus ada sikap politik. Mendukung atau tidak mendukung siapapun kita harus punya sikap. Ke depan, saya berharap ada dari anggota FSPS yang mencalonkan. Kalau perlu sampai bupati. Jangan lagi mendukung orang, kita mendukung diri sendiri,” ujarnya. Mengenai upah minimum, Abda berharap adanya upah sektoral di Kabupaten Cirebon. Walaupun diakuinya, hal itu sulit untuk diwujudkan. Karena upah minimum saja masih banyak yang belum dilaksanakan. “Upah minimum aja masih belum banyak dilaksanakan, apalagi sektoral. Tapi tetap saya mendorong, minimal pemerintah daerah berani menegakan itu dan ada sanksi pidana bagi yang mengabaikannya. Bukan kami mau mempidana pengusaha, tapi bagaimana sebuah hukum bisa ditegakan kalau tidak ada penegakannya,” paparnya. Ketua DPC FSPS Kabupaten Cirebon, Amal Subhan mengatakan, kegiatan yang telah berlangsung salah satunya adalah untuk mempererat tali persaudaraan sesama anggota dan pengurus FSPS. “Sedikit juga ada materi dari pimpinan tertinggi terkait urusan bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, yang masih berjuang untuk mencari keadilan hak dasar dan normatif mengenai UMK, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, yang masih belum maksimal. Disinyalir, banyak perusahaan di Kabupaten Cirebon yang belum melaksanakan UMK di tahun 2019 sekarang ini,” paparnya. Menindaklanjuti itu, kata Amal, FSPS akan terus mendorong pemerintah provinsi melalui UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja terkait pelaksanaan UMK di tahun 2019. “Sedikit juga ada instruski organisasi terkait pemilu. Nanti di internal organisasi akan ada instruksi lebih lanjut terkait dukungan kepada calon presiden ataupun anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI. Nanti disampaikan secara internal,” katanya. Pada prinsipnya, lanjut Amal, dalam konsolidasi tersebut FSPS akan terus membangun solidaritas sesama anggota dan menjaga persaudaraan agar lebih erat dalam berorganisasi. “Ke depan, akan lebih sulit memperjuangkan hak karyawan di Kabupaten Cirebon, karena lemahnya pengawasan dari Dinas Provinsi melalui UPT pengawasan yang masih belum maksimal. Mudah-mudahan ke depan pekerja Kabupaten Cirebon, lebih menikmati hak normatifnya terkait UMK, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” terangnya. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait