Dinas Kearsipan Lakukan Akuisisi Arsip, SKID Digital di Semua SKPD

Selasa 09-04-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Setelah melakukan penataan, pensertifikatan dan sensus Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Kearsipan dan perpustakaan Kabupaten Cirebon telah melakukan akuisis arsip secara online dan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) secara digital pada tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Kabupaten Cirebon. Kepada Radar Cirebon, Kepala Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan Kabupaten Cirebon Suhartono SSos MM mengatakan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Informasi arsip statis yang diakuisisi tersebut merupakan hasil tahapan kegiatan akuisisi arsip statis mulai dari sejak pendataan, penataan, penilaian, dan penyerahan arsip statis. \"Dalam akuisisi statis masih bisa diumumkan di online, biasanya arsip ini berupa data, foto, dokumen, jajak hidup dan lain-lain. Sedangkan kalau akuisisi arsip dinamis bersifat rahasia,\"kata Suhartono didampingi Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cirebon Dra Eni Seniwati MSI kepada Radar Cirebon. Lebih lanjut, jelas dia, pengelolaan arsip menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah proses pengendalian arsip  secara efisien, efektif, dan sistematis. Pengelolaan arsip sangat penting dalam upaya temu kembali arsip pada saat pencarian. Pengelolaan arsip di lembaga pemerintah maupun swasta menjadi masalah klasik yang susah untuk dihilangkan. Ketidakteraturan serta tempat penyimpanan yang tidak memadai membuat kondisi arsip menjadi mudah rusak dan bahkan hilang. Padahal dalam konteks arsip negara sebagai bahan pertanggungjawaban nasional, arsip negara harus dijaga keutuhannya. \"Dengan sistem pengelolaan arsip statis secara online bukan manual, maka kita semua bisa menjangkau jaringan kearsipan yang mampu menjangkau ke seluruh daerah di Indonesia. Sehingga dengan sistem itu arsip dari setiap daerah dapat diakses secara langsung (online). Setelah melakukan SIKD ditiap SKPD secara online maka diharapkan semua arsip, dokumen penting di Kabupaten Cirebon akan lebih tertata rapih, tidak hilang dan aman,\" tandasnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait