Modal WA, Warga Desa Kertasura Sikat Beras Satu Truk, Diciduk Polisi

Rabu 10-04-2019,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus Rasiwa alias Iwa alias Bureng (25), warga Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan polisi lantaran telah menipu bos beras asal Pati Jawa Tengah. Penipuan itu sendiri terjadi  pada Minggu (17/3) lalu.  Saat itu pelaku bersama tiga orang rekannya yang masih buron, memesan satu truk beras. Namun, bukannya membayar, para pelaku justru kabur dengan membawa sekitar 7 ton beras. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan bertransaksi melalui layanan perpesanan WhatsApp (WA). Sedangkan para pelaku mendapatkan nomor korban dari media sosial. \"Setelah setuju dengan harga yang ditentukan, para pelaku meminta agar beras dikirimkan ke salah satu gudang di Desa Buyut Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon,\" ujarnya. Sesampainya di lokasi, beras tersebut kemudian ditempatkan di gudang tersebut. Usai menaruh beras, sopir dan temannya meminta uang senilai Rp44 juta sesuai kesepakatan harga. \"Pelaku ngomongnya, \'ayo saya antar ke kantor, nanti saya bayar disana,’ kata salah satu pelaku,\" jelas mantan Panit 2 unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat itu. Tanpa sedikit pun kecurigaan, sopir  dan rekannya mengikuti ajakan pelaku. Keduanya membuntuti pelaku yang menunjukkan jalan ke arah kantor, yang belakangan hanya modus belaka. \"Setelah sekitar satu jam berkeliling, akhirnya  curiga. Berhentilah mereka. Pas mau ditanya, pelaku langsung kabur,\" beber Deny. Tanpa pikir panjang, keduanya lantas kembali ke gudang tempat beras tadi diturunkan. Namun sial, puluhan karung beras tersebut sudah raib berpindah tempat. Polisi yang menerima laporan kemudian berhasil menangkap pelaku satu hari setelah kejadian. Tersangka Iwa alias Bureng ditangkap saat perjalanan ke gudang beras. \"Dia ditangkap pas mau mengambil beras yang masih sisa. Ada sekitar 5 kuintal beras yang tertinggal  ,\" terang Deny. Pelaku Iwa sendiri kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tiga pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi. \"Pasal yang dikenakan 378 juncto 372 KUHpidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,\" jelasnya. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait