Ngaku Salah, Sunjaya “Mewek” di Persidangan Korupsi

Rabu 10-04-2019,17:34 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diperiksa sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan suap jabatan di Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019). Saat ditanya Jaksa soal uang gratifikasi, Sunjaya menangis. ”Coba terdakwa kendalikan emosinya, jangan menangis begitu,” kata Airin. “Saya salah saya mengakui salah,” ujarnya saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di ruang sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4). Sunjaya mengaku memiliki alasan menerima uang-uang gratifikasi ‎dari bawahannya. “Kondisinya dinamika sosial Kabupaten Cire‎bon yang membuatnya terpaksa menerima gratifikasi tersebut,” paparnya. Uang gratifikasi diterima dengan alasan untuk koordinasi dengan Muspida Cirebon, menghadapi LSM. “Misal uang untuk kordinasi dengan Muspida Cirebon. Setiap sekali kunjungan presiden ke Cirebon misalnya, selama ia memimpin, membutuhkan dana Rp 600 juta untuk kordinasi dengan Muspida Cirebon. Uang itu harus disediakan dari bupati untuk ke Muspida, ‎sedangkan dari APBD Cirebon justru sama sekali tidak dianggarkan,” terangnya. Jaksa lalu kembali mencecar merasa jawaban Sunjaya, karena melantur. Jaksa menyebut, meski Sunjaya mengaku uang-uang itu untuk kordinasi Muspida Cirebon, Sunjaya turut menikmati uang tersebut. Sunjaya membenarkannya. “Iya saya menikmati, besar kecilnya nanti bisa dibuktikan,” jawab Sunjaya. Di sisi lain, ia mengakui tidak pernah meminta bawahannya untuk tidak setor uang setiap kali meneken promosi jabatan. “‎Tidak pernah, itu salah saya tak pernah meminta mereka untuk tidak setor uang ke saya. Tapi saya tegaskan saya tidak pernah meminta,” ujar dia. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait