JUMLAH tersebut naik jika dibandingkan tahun 2012. Di tahun 2012, anggaran reses selama satu tahun sebesar Rp1,31 miliar. Hal itu (kenaikan) disebabkan karena terjadi kenaikan harga satuan barang dalam pelaksanaan reses. Anggaran yang ada itu diperuntukan bagi 30 anggota DPRD dalam satu tahun (untuk tiga kali reses). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Lelang Jasa Pelayanan Kegiatan Reses Tahun 2013, Candra Bima Pramana SH, menerangkan, dengan dana Rp1,48 miliar, berarti dalam satu kali reses setiap anggota DPRD mendapatkan jatah sekitar Rp13 juta. Sehingga dalam sekali pelaksanaan reses, anggaran yang terpakai berada di angka Rp340 juta. \"Rp13 juta itu tidak diterima langsung oleh anggota DPRD. Mereka menerimanya dalam bentuk kursi, tenda, soundsystem, konsumsi, dan kebutuhan lainnya,\" tuturnya. Masih kata Candra, lelang jasa pelayanan kegiatan reses dilakukan secara terbuka. Awalnya ada sembilan rekanan yang mengikuti lelang tersebut. Yakni CV An-Nadwah, CV Diyana Putra, CV Mulya Abadi, CV Hikmah, PT Payung Niaga Indonesia, CV Puteri Ana, CV Prima Daya Teknik, CV Yuana, CV Bahagia Group. Dari sembilan itu, hanya tiga yang dokumen penawaran dan koreksi aritmatiknya diproses. Yaitu, CV Yuana, CV Prima Daya Teknik, dan CV Diyana Putra. “Pemenangnya CV Yuana. Karena dua pesaingnya tidak lengkap memasukan dokumen teknis,” terang Candra kepada Radar. Hal itu tertuang dalam Berita Acara (BA) hasil pelelangan sederhana No. 09/Pokja SLP JL-Reses/Setwan/2013. Dengan demikian, seluruh kebutuhan anggota dewan saat reses, menjadi tugas dan tanggungjawab CV Yuana. Di antaranya, menyediakan makan minum untuk maksimal 90 orang setiap hari selama empat hari. Sebenarnya, kata Candra, masa reses selama enam hari. Namun, dua hari digunakan untuk kegiatan di kecamatan dan meninjau proyek pembangunan. Selama dua tahun terakhir, pengadaan reses itu dilelangkan dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). “Semua transparan,” ucapnya. Dana lelang dianggarkan untuk 30 anggota DPRD Kota Cirebon. Namun, karena empat di antaranya diberhentikan sementara, maka Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) digunakan untuk 26 orang anggota dewan. Menurut Candra, dalam pagu DPA, setiap anggota dewan mendapatkan jatah anggaran Rp12 juta untuk sekali masa reses. “Anggota sampai Ketua DPRD nilainya sama. Karena dilelang, pasti nilainya di bawah itu,” jaminnya. Dijelaskan, pemenang lelang tahun 2012 dengan 2013 berbeda. Pria berkacamata itu mengharapkan pemenang lelang sama. Pengalaman menjadi alasan harapan tersebut. Meskipun mengetahui anggota dewan yang aktif berjumlah 26 orang, namun lelang tetap untuk 30 orang. Alasannya, jika sewaktu-waktu pemberhentian sementara empat anggota dewan itu dicabut, dana reses sudah tersedia. Jika tidak dicabut hingga melewati 2013, dana reses empat anggota dewan dianggap tidak terserap. Lelang pengadaan pelayanan jasa reses itu memakan waktu sekitar sebulan. Setelah ada pemenang, Candra mengundang anggota dewan dan pemenang lelang untuk menyiapkan jadwal reses. Kebijakan lelang pelayanan jasa reses, baru dimulai sejak 2012. Sebelumnya, dana reses dikelola sekretariat dewan (setwan) atau anggota DPRD langsung. Tujuan lelang ini, ujar Candra, untuk lebih baik dalam administrasi pengadaan barang dan jasa. Bagaimana hasil reses selama ini? Anggota DPRD Taufik Pratidina mengatakan, kegiatan reses digunakan untuk menyerap aspirasi warga. Saat masih di komisi B (sekarang Taufik di komisi C), dirinya mendorong realisasi program pemasangan gas alam secara gratis untuk 4 ribu rumah di Kota Cirebon. Program yang dikenal dengan city gas itu, saat ini masih dalam proses. Saat duduk di komisi C, Taufik mendorong peningkatan alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dari Rp5 miliar di tahun 2012, menjadi Rp12 miliar di tahun 2013. “Ini semua berdasarkan aspirasi konstiuen. Kami dari rakyat untuk rakyat,” ucapnya. Senada disampaikan anggota DPRD, Djoko Poerwanto. Menurutnya, selama menjabat sebagai wakil rakyat, dia lebih memilih konsen memperjuangkan pendidikan, kesehatan dan masalah sosial lain. Meskipun demikian, Djoko juga turut membantu peningkatan infrastruktur di daerah pemilihannya. Di antaranya, peningkatan jalan dan saluran yang rusak. “Program pemberian makanan tambahan untuk balita sudah dilakukan. itu semua dari dana pribadi,” terangnya. Anggota DPRD Komisi A Kota Cirebon Cecep Suhardiman SH MH menjelaskan, reses adalah salah satu wujud pelaksanaan kewajiban anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terkait berbagai pembangunan di masyarakat dalam setiap tahun anggarannya. Hasil reses, lanjut dia, tentu harus menjadi dasar dalam menentukan arah prioritas dalam menentukan kebijakan pembangunan. Terutama untuk menjadi bahan masukan dalam KUA PPAS untuk APBD Murni maupun APBD Perubahan. \"Memang dalam mengimplementasikan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui reses masih belum semuanya bisa dilaksanakan karena pelaksanaan setiap kegiatan tersebut sangat terkait erat dgn OPD-OPD yang ada, terkadang dari OPD-OPD juga punya kegiatan sendiri sehingga dia merasa punya hak sendiri,\" ujarnya. Ke depan, jelas dia, hal itu harus betul-betul menjadi acuan bersama kerena tujuannya sama yaitu kemakmuran bagi masyarakat Kota Cirebon. (ysf/kmg)
Setahun Rp1,48 Miliar
Selasa 30-04-2013,10:10 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :