Polres Cikab Ciduk Tiga Bandar Sabu di Tengahtani

Kamis 11-04-2019,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Satuan reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten berhasil membekuk jaringan bandar narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Cirebon. Sebanyak tiga pelaku diamankan, yakni MIR, FA, dan DJ. Mereka merupakan warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. “Selama berhari-hari anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah Tengahtani. Setelah mengetahui identitas pelaku yang kami curigai, kami tangkap MIR pada Minggu (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Ternyata, pelaku ini residivis dua kali dengan kasus sabu dan baru bebas 6 bulan lalu,” kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni. Saat dikembangkan, ternyata barang haram milik MIR berada di tangan dua temannya yakni FA dan DJ. Dari pengembangan itu, pada Selasa malam (9/4) polisi menggerebek rumah FA. “Handphone MIR kita periksa  kemudian mengarah kedua pelaku lainnya. Kita gerebek rumah FA sekitar pukul 23.30. Kebetulan DJ juga ada di situ, sehingga langsung kita amankan keduannya,” beber Joni. Dari tangan pelaku, polisi menyita 40,44 gram sabu siap edar, satu tas, plastik klip bening ukuran kecil dan besar, lakban warna coklat dan hitam, dobel tip, timbangan digital, gunting, sendok teh, gunting, dan handphone merek Xiaomi yang diduga sebagai alat melakukan transaksi. Tidak sampai situ, polisi lalu mengembangkan jaringan pelaku. Polisi mendeteksi barang tersebut berasal dari tahanan di salah satu lapas di wilayah Jawa Barat. “Biasanya mereka mengedarkannya di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” terangnya. Di depan penyidik MIR tidak bisa berkilah dan mengakui kalau dirinya sudah berjualan selama 4 bulan sejak Januari 2019. “Hanya diedarkan ke wilayah Cirebon saja. Kalau dihitung sudah 200 gram yang diedarkan. Pernah masuk penjara 2 kali di polresta kasus sabu juga,” ucapnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait