CIREBON-Kualitas garam di Kabupaten Cirebon perlu ditingkatkan. Pasalnya, Industri Kecil dan Menengah (IKM) dituntut memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Apalagi, Cirebon adalah penghasil garam terbesar di Indonesia. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Deni Agustin SE melalui Kepala Bidang Perindustrian, Endang Pujiastuti mengakui, IKM dituntut memenuhi SNI, sehingga membutuhkan bahan baku yang berkualitas. Karena itu, pihaknya berharap petambak menghasilkan garam berkualitas dengan NaCl 90 persen. \"Kami mewajibkan IKM memiliki SNI. Namun, salah satu permasalahannya berupa ketersediaan bahan baku garam yang berkualitas. Makanya, kami harap petambak dapat menghasilkan garam berkualitas dengan NaCl 90 persen. Sehingga IKM dapat membelinya,\" ujar Endang, belum lama ini. Selama ini, petambak garam Kabupaten Cirebon menghasilkan garam Natrium Klorida (NaCl) kurang dari 90 persen. Sementara, pemerintah telah mewajibkan garam konsumsi beryodium harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan NaCl minimal 94,7 persen, dan kadar air maksimal 7 persen. Dan harus dibarengi dengan bahan baku garam NaCl minimal 90 persen. \"NaCl yang kurang dari 90 persen yang dihasilkan petambak garam Kabupaten Cirebon tak bisa dipaksakan menjadi bahan baku IKM. Bila dipaksakan, akan memengaruhi produksi, harga pokok produksi, dan efisiensi,\" tuturnya. Kondisi itu membuat IKM kekurangan bahan baku, sehingga harus membeli garam dari daerah lain. Seperti Kabupaten Indramayu, serta Kabupaten Brebes dan Kota Tegal, Jawa Tengah. Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislakan) Kabupaten Cirebon, Yanto mengaku, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap kelompok usaha garam yang ada di Cirebon. Bahkan, Dislakan telah memfasilitasi geomembran. Mereka menjamin, penerapan teknologi tersebut akan menghasilkan garam dengan NaCl mencapai 94 persen. \"Kami sudah membina kelompok garam dan memfasilitasi bantuan geomembran. Kalau ini diterapkan, dijamin garam yang dihasilkan bisa mencapai NaCl 94 persen sesuai syarat SNI,\" katanya. Dikatakannya, Diskalan dan Disperdagin telah memprakarsai pertemuan IKM dan petambak garam. Hasilnya, IKM dan petambak garam membuat kesepakatan tertulis. Dalam kesepakatan itu, IKM berkomitmen akan membeli garam petambak Kabupaten Cirebon. \"Petambak sendiri berkomitmen menghasilkan garam dengan NaCl minimal 90 persen dan kadar air maksimal 7 persen,\" tandasnya. (sam)
Disperdagin Minta Petambak Hasilkan Garam Berkualitas
Sabtu 20-04-2019,12:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,18:30 WIB
Jembatan Kuno Kalibaru Dibongkar, PT KAI dan Walikota Cirebon Dilaporkan Polisi
Kamis 16-04-2026,19:04 WIB
Pembongkaran Jembatan Tua Kalibaru Diduga Langgar UU Cagar Budaya, Begini Faktanya
Kamis 16-04-2026,21:03 WIB
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, ORI Minta Maaf ke Publik
Kamis 16-04-2026,20:29 WIB
Sedih! Seorang Calhaj Asal Kota Cirebon Alami Cedera Jelang Berangkat, Ini Opsi yang Disiapkan
Kamis 16-04-2026,20:02 WIB
Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai, Nih Penjelasannya
Terkini
Jumat 17-04-2026,18:00 WIB
Polisi Bongkar Gudang Obat Ilegal di Cirebon, 7.250 Butir Pil Disita, 1 Tersangka Ditangkap
Jumat 17-04-2026,17:02 WIB
Ratusan Kapal Nelayan Menumpuk di Pelabuhan Kejawanan Cirebon, Krisis BBM Lumpuhkan Aktivitas Melaut
Jumat 17-04-2026,16:30 WIB
3 Besar Calon Sekda Kota Cirebon Diajukan ke BKN, Tunggu Persetujuan Gubernur
Jumat 17-04-2026,16:04 WIB
PLN Cirebon dan YBM PLN Santuni Anak Yatim di Ciamis, Tebar Kepedulian Jelang Idul Fitri
Jumat 17-04-2026,16:00 WIB