Pemecahan OPD Dikaji Serius

Sabtu 04-05-2013,08:11 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Ada yang Bisa Digabung, Dewan Dukung Penuh Langkah Ano-Azis KEJAKSAN– Selain wacana memecahkan (membagi dua) Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menjadi dua dinas, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM juga akan melakukan pemecahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Tak hanya itu, Ano juga mengatakan kemungkinan akan ada OPD yang digabung menjadi satu. OPD yang akan dipecah tidak hanya DPPKD. Ano menyebutkan, OPD lain seperti DPUPESDM, dinsosnakertrans, disperindagkop UMKM dan OPD lainnya akan dikaji untuk kemudian dipecah. “Kami lakukan persiapan sejak sekarang. Kami lakukan kajian untuk itu (pemecahan OPD, red),” ucapnya mantap, kemarin. Hal itu dilakukan sebagai wujud nyata evaluasi kelembagaan, sekaligus selaras dengan visi misi Ano-Azis dalam mewujudkan pelaksanaan tata kelola kerja yang efektif dan efisien. Menuju visi itu, dia melakukan evaluasi dari aspek kelembagaan pemerintah. Ditegaskan Wali Kota Ano, langkah evaluasi kelembagaan pemerintah tidak hanya dilakukan dengan pemecahan OPD. Mantan kepala BKPP Ciayumajakuning itu juga memiliki kebijakan lain terkait lembaga pemerintah di bawah naungan kebijakannya. Yakni, penggabungan OPD dan bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Seperti, rencana memecah bagian kesejahteraan rakyat (kesra) dan bagian kemasyarakatan di setda. “Nanti masuknya akan ke mana, apakah kemasyarakatan atau ke bagian pemerintahan? Itu akan dikaji,” tukasnya. Alasan menggabungkan dua bagian itu, karena Ano menilai perbedaan tupoksinya sangat tipis. Secara umum, Ano mengungkapkan akan ada OPD yang digabungkan dan muncul lembaga baru. Mewujudkan itu, pihaknya bekerja sama dengan DPRD dalam membuat peraturan daerah (perda). Sementara Ketua DPRD Kota Cirebon Yuliarso BAE mendukung langkah pemecahan dan penggabungan OPD terkait yang ditentukan eksekutif. Menurutnya, hal itu dapat lebih membuat efektif dan efisien OPD-OPD. “Agar ada pengawasan lebih ketat. Jika DPPKD dibagi dua, akan terlihat lebih jelas efektifitasnya,” terang pria yang akrab disapa Yuli ini. Tujuan akhirnya, terwujudnya optimalisasi pengawasan dan kinerja OPD. Setelah eksekutif melakukan pengkajian mendalam terkait rencana penggabungan dan pemecahan OPD yang ada, selanjutnya legislatif bisa merencanakan panitia khusus (pansus) untuk membahas Perda yang diusulkan eksekutif tersebut. “Kami siap membantu kebijakan eksekutif untuk memecah atau menggabung OPD. Itu langkah bagus,” ucapnya kepada Radar, Jumat (3/5). Selama ini, Yuli menilai banyak OPD yang tumpang tindih dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu contoh yang dimaksudkan adalah DPPKD. “Sebulan, perda tentang pemecahan atau penggabungan OPD sudah selesai,” tegasnya. Terpisah, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Dalhari, mengatakan, penyesuaian struktur organisasi bisa saja dilakukan. Namun menunggu Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah sudah diubah. Perubahan PP tersebut pun baru bisa dilakukan bila UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan dan Peraturan Pemerintahan No 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan sudah mengalami revisi. “Bisa saja menyesuaikan, setelah ada perubahan peraturan pemerintah no 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Tapi itu pun menunggu perubahan Undang-undang No 32 tentang 2004  tentang pemerintahan daerah dan PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan. Kalau aturan yang ada itu sudah dilakukan perubahan, perubahan atau penyesuaian struktur organisasi bisa dilakukan,” bebernya. Dijelaskan lebih lanjut, bila memang dipandang perlu terjadi penyesuaian struktur organisasi sementara revisi aturan itu belum selesai, perubahan sebenarnya bisa saja dilakukan, asal tidak menyimpang dari ketentuan yang ada. Terkait keinginan Ano untuk memecah DPPKD menjadi dua dinas, Dalhari mengatakan hal itu sesuatu yang sah dilakukan oleh seorang kepala daerah. Dan pihaknya, kata dia, sikap melakukan tindak lanjut bila memang ada pengajuan dari OPD atau ada pengubahan dari aturan yang mengamanatkan perubahan struktur organisasi. “Pada dasarnya kita siap menindaklanjuti,” ujarnya. (ysf/kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait