INDRAMAYU - Rekapitulasi hasil penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karangampel menemui banyak kendala. Akibatnya, proses penghitugan berjalan lambat dan tidak sesuai harapan. Hal tersebut diakui Ketua PPK Kecamatan Karangampel, H Ahmad Saikhu. Salah satu kendala adalah belum adanya formulir DA plano dari KPU untuk melakukan rekapitulasi. Dikatakan Saikhu, pihaknya berupaya mendapatkan formulir tersebut, dan akhirnya berhasil. Tapi, lanjut Saikhu, formulir dengan ukuran A3 tersebut ditolak oleh panwas karena dianggap tidak sesuai ukuran yang seharusnya. Sehingga, katanya, Panwaslu minta rekapitulasi dihentikan. “Malamnya kami mengambil formulir itu ke KPU, tapi ternyata yang dikasihkan ke kami masih sama juga ukuranya. Jadi rekap pun kembali tertunda keesokan harinya. Padahal kami juga tidak mau lama-lama dan ingin cepat selesai,” ujar Saikhu. Selain persoalan logistik berupa formulir, kata Saikhu, kendala lainnya adalah saat pengisian data di tingkat KPPS. Menurutnya, pengisian data di formulir C1 memang masih utuh atau sesuai. Namun masih ditemukan adanya salah hitung atau kesalahan dalam menjumlah di KPPS. Hal ini sudah tentu menghambat proses rekapitulasi, karena harus dicocokan terlebih dahulu. ”Yah, kami bisa memaklumi mereka mungkin lelah bekerja dari pagi hingga larut malam menjelang pagi lagi. Apalagi malam itu sempat terjadi mati lampu yang cukup lama, dan tentunya sangat mengganggu,” tandasnya. Akibat sejumlah kendala tersebut, tegas Saikhu, rekapitulasi hari pertama untuk Desa Tanjungpura baru selesai dua hari. Berikutnya dilanjutkan rekapitulasi untuk Desa Tanjungsari dan Dukuhtengah, yang masih berlangsung. “Dari 11 desa di Kecamatan Karangampel ini baru tiga desa. Padahal harapan kami sehari bisa merekap empat desa,” kata Saikhu. (oet)
Soal Formulir sampai Salah Hitung di KPPS, Rekapitulasi Banyak Kendala
Selasa 23-04-2019,06:06 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :