Pemuda Cidahu Edarkan Obat Terlarang, Ditangkap Polisi

Minggu 28-04-2019,10:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Satu lagi kasus peredaran gelap obat-obatan terlarang alias gogon berhasil diungkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan. Kali ini tersangkanya seorang pemuda berinisial TA (30) warga Desa/Kecamatan Cidahu. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan pengedar gogon tersebut terjadi pada hari Jumat (26/4) sore sekitar pukul 15.00 di sebuah tempat pencucian motor. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti puluhan butir obat terlarang jenis Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol dan Trihexyphenidyl serta uang tunai sebesar Rp 83.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut. \"Bermula dari adanya informasi masyarakat tentang keseharian tersangka sebagai pengedar obat-obatan terlarang, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Polsek Cidahu hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan ditemukan barang haram tersebut. Kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke anggota Sat Res Narkoba Polres Kuningan untuk ditindaklanjuti menelusuri jaringan dan asal barang haram tersebut,\" ungkap Dedih kepada Radar, kemarin. Dari penggeledahan di rumah tersangka, lanjut Dedih, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti 160 butir obat jenis Dextromethorphan, 11 butir Hexymer, sembilan butir Trihexyphenidyl dan tiga butir obat jenis Tramadol. \"Diduga target penjualan obat-obatan tersebut banyak menjangkau kalangan pelajar, tukang ojek dan preman yang ingin mabuk dengan cara mudah dan murah. Namun perlu diketahui, efek samping penggunaan obat tersebut secara berlebihan dapat menyebabkan kegilaan bahkan kematian,\" ujar Dedih. Atas perbuatan tersebut, tersangka TA kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait