CIREBON-Jelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam. Surat edaran tersebut berisi larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Tujuannya, menjaga kondusivitas daerah. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon, H Hartono MM mengatakan, H-3 sebelum memasuki bulan suci Ramadan, seluruh kegiatan tempat hiburan malam wajib tutup. Penutupan jam operasional tersebut, sampai 8 Juni mendatang. “Semua pengelola pariwisata seperti karaoke, pub, diskotik, kebugaran, bilyard di wilayah Kabupaten Cirebon sejak tanggal 3 Mei sampai 8 Juni harus tutup,” ujar Hartono kepada Radar Cirebon, kemarin (29/3). Dia mengaku, surat ederan dengan nomor 0045/1071/Disbudparpora ini, maka kegiatan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan 1440 H sudah dikeluarkan sejak 24 April lalu. “Surat edaran itu sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 35 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Bab V Pasal 8c,” paparnya. Menurutnya, pemberlakuan surat edaran tersebut bukan hanya pada pemilik usaha tempat hiburan malam saja, melainkan pemilik rumah makan dan restoran pun diimbau agar tidak buka di siang hari, atau mengatur usahanya dengan tertib. \"Harus tetap menghormati mereka yang berpuasa, serta menjaga kesucian bulan Ramadan. Ketika para pengusaha hiburan malam ini tidak menaati aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,\" imbuhnya. Hal senada diungkapkan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto. Menurutnya, selama bulan Ramadan, hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Karena itu, kami mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam, restoran maupun rumah makan, untuk menghormati umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa. Dan menaati aturan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon,\" tuturnya. Dia menegaskan, ketika aturan tersebut dilanggar, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (sam)
H-3 Jam Operasional Hiburan Malam Harus Tutup
Selasa 30-04-2019,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,12:13 WIB
Kebakaran di Galagamba Cirebon, Tiga Unit Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah
Selasa 14-04-2026,09:03 WIB
Mendadak Kajari Kota Cirebon Diganti di Tengah Pengungkapan Kasus Besar
Selasa 14-04-2026,08:49 WIB
Tersangka Baru Kasus Bank Cirebon, Kejari Buka Peluang: Penyidikan Masih Berkembang
Selasa 14-04-2026,08:03 WIB
Gelombang Dukungan Menguat, Pengusaha Cirebon Timur Resmi Masuk Partai Demokrat
Selasa 14-04-2026,14:21 WIB
Nelayan Indramayu Tenggelam Ditemukan, Basarnas Ungkap Kronologi Lengkap
Terkini
Rabu 15-04-2026,07:03 WIB
Prabowo Bertemu Macron di Paris, Bahas Kerja Sama hingga Isu Global
Rabu 15-04-2026,06:04 WIB
Pelantikan MUI Cirebon 2025–2030, Walikota Tekankan Peran Ulama Atasi Sampah
Rabu 15-04-2026,05:01 WIB
Penumpang KAI Daop 3 Cirebon Tembus 1 Juta, Naik 10 Persen di Awal 2026
Rabu 15-04-2026,04:03 WIB
Dampak Konflik Timur Tengah, Travel Umrah Tetap Optimistis Berangkat Aman
Rabu 15-04-2026,02:02 WIB