CIREBON-Jelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam. Surat edaran tersebut berisi larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Tujuannya, menjaga kondusivitas daerah. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon, H Hartono MM mengatakan, H-3 sebelum memasuki bulan suci Ramadan, seluruh kegiatan tempat hiburan malam wajib tutup. Penutupan jam operasional tersebut, sampai 8 Juni mendatang. “Semua pengelola pariwisata seperti karaoke, pub, diskotik, kebugaran, bilyard di wilayah Kabupaten Cirebon sejak tanggal 3 Mei sampai 8 Juni harus tutup,” ujar Hartono kepada Radar Cirebon, kemarin (29/3). Dia mengaku, surat ederan dengan nomor 0045/1071/Disbudparpora ini, maka kegiatan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan 1440 H sudah dikeluarkan sejak 24 April lalu. “Surat edaran itu sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 35 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Bab V Pasal 8c,” paparnya. Menurutnya, pemberlakuan surat edaran tersebut bukan hanya pada pemilik usaha tempat hiburan malam saja, melainkan pemilik rumah makan dan restoran pun diimbau agar tidak buka di siang hari, atau mengatur usahanya dengan tertib. \"Harus tetap menghormati mereka yang berpuasa, serta menjaga kesucian bulan Ramadan. Ketika para pengusaha hiburan malam ini tidak menaati aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,\" imbuhnya. Hal senada diungkapkan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto. Menurutnya, selama bulan Ramadan, hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Karena itu, kami mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam, restoran maupun rumah makan, untuk menghormati umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa. Dan menaati aturan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon,\" tuturnya. Dia menegaskan, ketika aturan tersebut dilanggar, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (sam)
H-3 Jam Operasional Hiburan Malam Harus Tutup
Selasa 30-04-2019,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,03:26 WIB
Cuma Cicilan Rp300 Ribuan, Polytron Fox 350 Tawarkan Jarak 130 Km, Garansi Seumur Hidup dan DP Ringan
Senin 29-06-2026,20:08 WIB
10 Daftar Hp Flagship Harga 2 Juta, Refresh Rate 144Hz Cocok untuk Gaming dan Penggunaan Sosial Media
Selasa 30-06-2026,10:30 WIB
Persib Makin Agresif di Bursa Transfer, 2 Pemain Diaspora Timnas Dikabarkan Merapat
Selasa 30-06-2026,10:20 WIB
4 Shio Paling Beruntung Juli 2026, Rezeki Melimpah hingga Peluang Karier Datang Bertubi-tubi
Selasa 30-06-2026,02:55 WIB
Bukan Cuma Ganti Warna, Honda BeAT Street 2026 Kini Lebih Sporty, Fitur Tetap Lengkap, Harga Masih Bersahabat
Terkini
Selasa 30-06-2026,19:33 WIB
Catat! Ini Wilayah yang Masuk Puncak Kemarau Juli, Agustus, dan September 2026 Menurut BMKG
Selasa 30-06-2026,19:02 WIB
Kabar Baik Calon Jamaah! Pemerintah Siapkan Skema Baru Agar Biaya Haji 2027 Lebih Terjangkau
Selasa 30-06-2026,18:32 WIB
Nelayan Citemu Cirebon Pilih Berhenti Melaut, Hasil Tangkapan Tak Cukup Tutupi Modal
Selasa 30-06-2026,18:09 WIB
Angsuran Kredit Motor Listrik Polytron Fox 350 Terbaru, DP Mulai Rp2 Jutaan dan Cicilan di Bawah Rp1 Jutaan
Selasa 30-06-2026,18:00 WIB