Ribuan Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Jumat 03-05-2019,20:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG – Sampai saat ini, ada sekitar 5.809 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum memiliki sertifikat. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat menargetkan, sampai dengan tahun 2022 akan disertifikasi. “Kita punya roadmap sampai dengan tahun 2022, semua bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus bersertifikat,” kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Jawa Barat, Junaedi, saat menjadi narasumber dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) yang berlangsung di Parkir Timur Gedung Sate, Bandung, kemarin (2/5). Untuk mendukung program tersebut, Junaedi mengaku telah menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Barat untuk menyertifikasi aset bidang tanah. “Tahun ini dicanangkan 300 bidang tanah,” ucapnya. Target 300 bidang tanah itu tentu sudah melalui kajian. Pasalnya, untuk menyertifikasi bidang tanah tersebut memerlukan waktu, baik pengumpulan data-data maupun pengukuran. “Untuk teknis itu, BPN yang tahu. Tapi kami ingin setiap tahun jumlahnya bertambah sehingga target di tahun 2022 sebanyak 5.809 tanah bisa tercapai,” tegasnya. Penertiban aset milik pemerintah Provinsi Jawa Barat selain menjadi program unggulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuju Juara Lahir Batin. Juga, merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mengamankan aset-aset negara. “Pak Gubernur ingin aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdata dengan baik dan legalitas hukumnya benar. Sebab, apabila dimanfaatkan dengan baik, akan menjadi potensi daerah,” ungkapnya. Oleh sebab itu, apabila ada aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baik dalam bentuk bidang tanah atau bangunan yang saat ini tengah ditempati oleh masyarakat atau lembaga, baik yang berizin atau pun tidak, akan ditertibkan dengan cara-cara yang baik serta sesuai dengan prosedur. “Kalau sudah kadung ditempati, tentu harus bayar sewa agar lahan atau bangunan tersebut bisa optimal, efektif dan efisien,” terangnya. Sementara, dari sisi penegakan aturan, Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Drs Sapta Yulianto Dasuki MAP akan menindak tegas apabila di lapangan ditemukan ada masyarakat, pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pemerintah kabupaten/kota yang menguasai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanpa izin. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan patroli,” pungkasnya. (jun)    

Tags :
Kategori :

Terkait