Hakim Kayat Minta Fee Rp 500 Juta untuk Uang Pembebasan

Minggu 05-05-2019,14:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim, Kayat, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, tahun 2018. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Kayat diduga menerima suap dari dua tersangka lain, yaitu seorang advokat bernama Jhonson Siburian, dan Sudarman dari pihak swasta. Suap diduga diberikan agar Sudirman yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat bisa terbebas dari tuntutan jaksa. \"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018,\" ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (4/5). Ketiganya merupakan sebagian pihak dari total lima orang yang berhasil diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan pada Jumat (3/5). Dalam OTT itu, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 juta di dalam kantong plastik hitam, uang Rp28,5 juta di dalam tas Kayat, dan Rp99 juta di kantor Jhonson Siburian. Laode menjelaskan, bermula tahun 2018, Sudirman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan nomor perkara 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat. Setelah sidang, Kayat yang menjadi hakim dalam sidang tersebut bertemu dengan pengacara Sudirman, Jhonson Siburian untuk menawarkan bantuan agar kliennya bisa bebas. Bantuan tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Kayat meminta fee sebesar Rp500 juta kepada Sudirman. Sudirman mengaku berat memenuhi permintaan tersebut. Namun, ia menjanjikan akan memberikan fee yang diminta Kayat jika tanahnya di Balikpapan telah laku terjual. Untuk meyakinkan, Sudirman sampai memberikan sertifikat tanah tersebut kepada Kayat sebagai jaminan. \"Namun KYT (Kayat) menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja,\" ucap Laode. Pada Desember 2018, Sudirman kembali menjalani sidang dengan agenda penbacaan tuntutan. Ia dituntut jaksa dengan pidana lima tahun penjara. Beberapa hari berselang, tuntutan tersebut ditolak hakim yang mengakibatkan Sudirman terbebas dari jeratan hukum. Sebulan setelah pembacaan putusan, pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudirman melalui Jhonson. Lima bulan berselang, 2 Mei 2019, Kayat bertemu dengan Jhonson di PN Balikpapan dan menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, Jawa Tengah. \"Kayat (kembali) menagih fee sebesar Rp500 juta dan bertanya, \'Oleh-olehnya mana?\',\" kata Laode. Keesokan harinya, 3 Mei 2019, Sudirman menyiapkan uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada Kayat. Uang tersebut berasal dari uang muka yang disetorkan calon pembeli tanahnya. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, sementara sisanya ia masukkan ke dalam tas. Uang tersebut kemudian ia serahkan kepada Jhonson untuk diberikan pada Kayat di sebuah restoran Padang. Kemudian pada 4 Mei 2019, Jhonson bersama seorang stafnya, Rosa Isabela, menyerahkan sebagian dari uang itu, Rp100 juta, kepada Kayat di PN Balikpapan. Sementara, Rp100 juta lainnya masih tersimpan di kantor Jhonson. Atas perbuatannya, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Jhonson Siburian dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memandang, korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk korupsi yang paling buruk. Apalagi, sambungnya, jika korupsi menjangkit orang-orang yang berada di institusi peradilan. Untuk itu, tambahnya, KPK meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan perbaikan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apa pun. (riz/fin/tgr)

Tags :
Kategori :

Terkait