KPK Geledah Ruang Kerja M Nasir, Endus Tiga Sumber Dana Gratifikasi Bowo Sidik

Senin 06-05-2019,03:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Anggota DPR RI M Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (4/5). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka dugaan suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo Sidik Pangarso. \"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik),\" ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (4/5). Febri menambahkan, pihaknya menduga Bowo juga menerima uang di luar kasus suap yang menjeratnya. Hal ini berdasarkan temuan barang bukti total uang Rp8 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang berhasil disita KPK. Febri menyatakan, pemberian uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Belum diketahui DAK daerah mana yang dimaksud. Namun, Febri menerangkan pihaknya tidak melakukan penyitaan dari ruang kerja M Nasir. Karena, kata dia, tim tidak menemukan barang bukti yang relevan dengan pokok perkara. \"Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR-RI, M. Nasir. KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara,\" paparnya. Hingga saat ini, diakuinya, penyidik telah berhasil mengidentifikasi sedikitnya tiga sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Akan tetapi, ia enggan merinci informasi tersebut lantaran prosesnya masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan informasi perihal penggeledahan di ruang kerja M Nasir oleh KPK. Kata dia, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.45 WIB hingga 13.10 WIB. \"Ya, benar,\" ucap Indra singkat. Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Indung dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti. Penetapan ketiganya terkait kasus dugaan suap kerja sama pelayaran PT Pilog dengan PT HTK di bidang pelayaran. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menerangkan, Bowo diduga menerima suap sebanyak tujuh kali dengan total Rp1,5 miliar dari PT HTK. Selain itu, Bowo juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai anggota dewan senilai Rp6,5 miliar. Jika ditotal, dana haram yang diduga dikumpulkan Bowo dari praktik suap dan gratifikasi ditaksir mencapai Rp8 miliar. Uang itu dikonversi ke pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang dikemas di dalam 400 ribu amplop dan disimpan dalam 84 kardus. Dana yang dikemas dalam amplop tersebut diduga digunakan Bowo untuk \'serangan fajar\'. Seperti diketahui, ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada kontestasi Pemilu 2019. Atas perbuatannya, sebagai penerima suap dan gratifikasi, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Asty, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin/tgr)  

Tags :
Kategori :

Terkait