APHI-FKKC Desak Gubernur Lantik Bupati-Wabup Terpilih, Tidak Ada Alasan Untuk Menunda Pelantikan

Selasa 07-05-2019,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Pelantikan bupati dan wakil bupati Cirebon terpilih, hingga kini belum juga terlaksana. Padahal, di sejumlah daerah yang pilkadanya berbarengan atau masa baktinya sama-sama berakhir, sudah lebih dahulu dilantik. Kondisi ini membuat sejumlah pihak gerah. Mereka mempertanyakan alasan kenapa Kabupaten Cirebon “ditinggal”? Ketua DPW Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Jawa Barat, Dr H Sugianto SH MH kepada Radar Cirebon mengatakan, sangat tidak etis jika Pemprov Jabar dan Kemendagri memperlama pelantikan bupati dan wakil bupati Cirebon terpilih. “Bupati dan Wabup terpilih merupakan pasangan bupati dan wabup yang langsung dipilih rakyat. Sehingga sangat tidak etis dan elok jika dari Pemprov dan Kemendagri memperlama pelantikan mereka,” ujarnya, Senin (6/5). Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk segera melantik Bupati-Wakil Bupati Cirebon terpilih periode 2019-2024 Dr H Sunjaya-H Imron. Pasalnya, periodisasi jabatan bupati-wakil bupati periode 2014-2019 masa baktinya habis tanggal 17 Maret 2019. “Untuk itu, kami mendesak Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera melantik bupati dan wabup terpilih periode 2019-2024. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” ungkapnya. Pihaknya juga mempertanyakan alasan Gubernur dan Kemendagri yang tidak segera melantik bupati terpilih. Dia memastikan tidak akan melanggar aturan dilakukan pelantikan, meskipun Bupati terpilih Sunjaya dalam tahanan KPK dan sedang menjalani proses hukum dugaan Kasus Tipikor di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Sugianto mengungkapkan, Sunjaya harus tetap dilantik, meskipun tengah dalam penahanan KPK. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum, tetap berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Sunjaya seharusnya tetap dilantik sebagai bupati terpilih. Lalu yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya, dan setelah ada putusan hakim berkekuatan hukum, diberhentikan dengan tidak hormat. Tentu Wakil Bupati H Imron dilantik menjadi bupati Cirebon. Apa alasan pelantikan harus segera digelar? Bagi akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, agar pembangunan di Kabupaten Cirebon bisa berjalan lebih maksimal. “Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Cirebon yang bermartabat untuk kepentingan masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi kevakuman hukum,” ungkapnya. Senada, Ketua FKKC H Moh Carkim juga meminta agar Pemprov Jabar dan Kemendagri segera melakukan pelantikan. “Karena bagaimanapun, kita membutuhkan bupati definitif. Karena kalau bupati definitif akan jelas arah pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya singkat. (den)  

Tags :
Kategori :

Terkait