Polres Indramayu Amankan 16 Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Selasa 07-05-2019,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian  yang terjadi disejumlah TKP wilayah hukum Polres setempat. Dari pengungkapan kasus tersebut, telah diamankan sebanyak 16 orang pelakunya, termasuk barang bukti hasil kejahatan. Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku terhadap rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya. Para pelaku, lanjut Yoris, mempunyai peran masing-masing dan merupakan satu kelompotan kejahatan. “Ada 16 orang yang kita amankan. Selain pelaku yang melakukan pencurian, juga dari mereka itu sebagai penadahnya. Untuk barang bukti yang kita amankan dari mereka, diantaranya laptop, handphone, jam tangan dan tiga unit sepeda motor,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo. Diungkapkannya, keenam belas pelaku itu diantaranya, Fr (42), CN (27) WN (34) Why (35), KT (55), JN, PDR, WST (27), HN (22), Sfd (38), KSW (29), NKY, SPR, SN (35) serta SM dan SN (40). “Semuanya adalah warga Indramayu,” tandasnya. Menurut Yoris, dalam aksinya itu pelaku tidak hanya mengincar rumah kosong, tapi juga melakukan pencurian kendaraan roda dua dan kejahatan lainnya. “Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Keenam belas tersangka itu, ada beberapa diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kini mereka mengulangi lagi perbuatannya dan kembali lagi masuk penjara,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu. Akibat dari perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait