Sudah Juara Pemilu, PKB Tetap Ingin ke MK

Selasa 07-05-2019,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi pemenang Pemilu 2019 di Kabupaten Cirebon. Memimpin dengan 219.970 suara dan berhasil menempatkan 10 orang di DPRD Kabupaten Cirebon. Tapi, masih ada jalan lain yang ingin ditempuh. Yakni lapor ke DKPP dan gugat ke MK. Ada dugaan pengurangan suara di Dapil 1. PKB berkeyakinan harusnya dapat 2 kursi di dapil yang meliputi Dukupuntang, Sumber, Weru, Plered, dan Plumbon itu. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kabupaten Cirebon Muhamad Rifky mengaku masih kecewa. Terutama pada Bawaslu yang hanya merekomendasikan pencocokan data di 12 TPS di Dapil 1. “Kita mengajukan 23 TPS untuk pencocokan data. Tapi sangat disayangkan Bawaslu hanya merekomendasikan 12 TPS,” sesal pria yang akrab disapa Ayip itu. Seperti pernyataan sebelumnya, pihaknya menduga suara PKB dikurangi dan justru ada penambahan pada partai lain. “Bagi kami pemilu itu dasarnya pengambilan suara di TPS. Apa yang dihitung oleh penyelenggara hari ini adalah hitungan suara yang ada di TPS. Sehingga, bagi kami penting mengemukakan perihal adanya suara PKB yang dikurangi dan partai lain yang ditambahi. Ini menyangkut kebenaran hasil suara yang dimiliki PKB,” tandas Ayip. Pihaknya kecewa, alasan Bawaslu yang memberikan rekomendasi 12 TPS sebatas keyakinan. Padahal, lanjut Ayip, ‘meyakini’ tidak bisa menjadi alasan memberikan rekomendasi. “Harus berdasarkan data, bukan subjektif seperti yang menjadi alasan Bawaslu. Sehingga kita katakan bahwa Bawaslu subjektif. Jadi kita akan tetap lapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan akan ajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tegasnya. PKB sendiri menjadi pemenang di Kabupaten Cirebon. PKB menggeser dominasi PDIP. Berdasarkan data yang dihimpun Radar dari data DB 1 hasil pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Cirebon, PKB memperoleh suara terbanyak, yakni 219.970. PDIP di urutan kedua dengan memperoleh 193.035 suara. Kemudian disusul oleh Partai Golkar dengan memperoleh suara sebanyak 141.744 suara. Hasil perolehan suara dari pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Cirebon itu sama dengan data-data yang sudah berkembang sejak proses penghitungan tingkat PPK. PKB teratas, disusul PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra. Nantinya, kursi Ketua DPRD yang saat ini milik PDIP, akan berganti kepada PKB. Sementara Ketua KPU Kabupaten Cirebon DR Sopidi MA mengatakan proses Pemilu 2019 di Kabupaten Cirebon telah usai seiring dengan selesainya paripurna pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Cirebon. Hasilnya sudah dikirim ke KPU ProVinsi Jawa Barat. “Alhamdulilah proses telah selesai,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Terkait kekecewaan dari PKB, Sopidi mempersilakan jika akhirnya mengadukan hal tersebut ke DKPP dan gugat ke MK. “Selama masih dalam koridor, kami persilakan jika memang tidak puas,” tuturnya. Menurutnya, 12 TPS yang ada di Dapil I sudah dilakukan penghitungan ulang perolehan suara oleh PKB pada hari Minggu (5/5), telah dilaksanakan KPU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Menurut internal PKB ada perbedaan. Karena itu, dilakukan upaya pencocokan dengan harapan yang dianggap berbeda itu menjadi jelas. “Jadi para saksi punya data sandingan C1 yang disandingkan dengan DA1. Dan hasilnya tidak terbukti,” terangnya. Artinya, kata dia, apa yang sudah dikomplain PKB terkait suara partainya banyak yang masuk ke partai lain, hal itu terbantahkan dengan melakukan pengecekan atau penghitungan ulang dari 12 TPS di Dapil I Kabupaten Cirebon. “Alhamdulillah semuanya sudah clear dan semua pihak senang atas hasilnya. Artinya kinerja PKK itu tak ada persoalan,” jelasnya. Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir mengatakan apa yang telah direkomendasikan Bawaslu ke KPU Kabupaten Cirebon telah dilaksanakan. Hasilnya, tidak ada perubahan. “Semuanya sudah prosedur dan hasilnya tidak ada perubahan angka,” singkatnya. (den/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait