CIREBON-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi pemenang Pemilu 2019 di Kabupaten Cirebon. Memimpin dengan 219.970 suara dan berhasil menempatkan 10 orang di DPRD Kabupaten Cirebon. Tapi, masih ada jalan lain yang ingin ditempuh. Yakni lapor ke DKPP dan gugat ke MK. Ada dugaan pengurangan suara di Dapil 1. PKB berkeyakinan harusnya dapat 2 kursi di dapil yang meliputi Dukupuntang, Sumber, Weru, Plered, dan Plumbon itu.
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kabupaten Cirebon Muhamad Rifky mengaku masih kecewa. Terutama pada Bawaslu yang hanya merekomendasikan pencocokan data di 12 TPS di Dapil 1. “Kita mengajukan 23 TPS untuk pencocokan data. Tapi sangat disayangkan Bawaslu hanya merekomendasikan 12 TPS,” sesal pria yang akrab disapa Ayip itu.
Seperti pernyataan sebelumnya, pihaknya menduga suara PKB dikurangi dan justru ada penambahan pada partai lain. “Bagi kami pemilu itu dasarnya pengambilan suara di TPS. Apa yang dihitung oleh penyelenggara hari ini adalah hitungan suara yang ada di TPS. Sehingga, bagi kami penting mengemukakan perihal adanya suara PKB yang dikurangi dan partai lain yang ditambahi. Ini menyangkut kebenaran hasil suara yang dimiliki PKB,” tandas Ayip.
Pihaknya kecewa, alasan Bawaslu yang memberikan rekomendasi 12 TPS sebatas keyakinan. Padahal, lanjut Ayip, ‘meyakini’ tidak bisa menjadi alasan memberikan rekomendasi. “Harus berdasarkan data, bukan subjektif seperti yang menjadi alasan Bawaslu. Sehingga kita katakan bahwa Bawaslu subjektif. Jadi kita akan tetap lapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan akan ajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tegasnya.
PKB sendiri menjadi pemenang di Kabupaten Cirebon. PKB menggeser dominasi PDIP. Berdasarkan data yang dihimpun Radar dari data DB 1 hasil pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Cirebon, PKB memperoleh suara terbanyak, yakni 219.970. PDIP di urutan kedua dengan memperoleh 193.035 suara. Kemudian disusul oleh Partai Golkar dengan memperoleh suara sebanyak 141.744 suara.
Kategori :