Hanya 4 SKPD yang Setor Zakat Profesi

Rabu 08-05-2019,04:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH sudah menandatangani peraturan walikota (perwali) tentang zakat profesi. Namun sampai dengan sekarang masih banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menyerahkan zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Komisioner Baznas, Nasuha MESy mengatakan, sampai 6 Mei baru empat SKPD yang mengikuti anjuran ini, yakni Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD). Sedangkan SKPD lain belum menyampaikan setoran. Untuk Disdukcapil, zakat profesi yang disetorkan  sebesar Rp890 ribu, KPDB Rp834 ribu, Disdik Rp1,5 juta dan Dinkes Rp2,25 juta. Nasuha menambahkan, perolehan zakat profesi akan terus di evaluasi sampai tanggal 10 setiap bulannya. Sebab, bunyi perwali menyatakan demikian. Untuk sistem penyetoran zakat profesi ini, ada yang sistem setor tunai dan ada nontunai. Misalnya KPBD yang langsung mentransfer zakat profesi ke rekening Bazmas. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait