CIREBON- Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH sudah menandatangani peraturan walikota (perwali) tentang zakat profesi. Namun sampai dengan sekarang masih banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menyerahkan zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Komisioner Baznas, Nasuha MESy mengatakan, sampai 6 Mei baru empat SKPD yang mengikuti anjuran ini, yakni Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD). Sedangkan SKPD lain belum menyampaikan setoran. Untuk Disdukcapil, zakat profesi yang disetorkan sebesar Rp890 ribu, KPDB Rp834 ribu, Disdik Rp1,5 juta dan Dinkes Rp2,25 juta. Nasuha menambahkan, perolehan zakat profesi akan terus di evaluasi sampai tanggal 10 setiap bulannya. Sebab, bunyi perwali menyatakan demikian. Untuk sistem penyetoran zakat profesi ini, ada yang sistem setor tunai dan ada nontunai. Misalnya KPBD yang langsung mentransfer zakat profesi ke rekening Bazmas. (abd)
Hanya 4 SKPD yang Setor Zakat Profesi
Rabu 08-05-2019,04:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,06:15 WIB
Daun Tanaman Hias Menguning? Ini 6 Penyebab dan Cara Mengatasinya
Rabu 21-10-2026,06:15 WIB
Xiaomi 18 Pro Max Lolos Sertifikasi, Ini Modalnya untuk Bersaing di Kelas Flagship Indonesia
Rabu 21-10-2026,10:14 WIB
Kuwu Kalianyar Buka Suara soal Dugaan Kasus Sabu Perangkat Desa
Rabu 21-10-2026,08:32 WIB
Cari Speaker Bluetooth Full Bass? Ini 4 Pilihan dengan Suara Nendang, Fitur Menarik, dan Harga Beragam
Terkini
Kamis 22-10-2026,06:01 WIB
Investasi Jabar Tembus Rp91 Triliun, Dedi Mulyadi Soroti Lapangan Kerja
Kamis 22-10-2026,05:37 WIB
Cuma Rp450 Ribuan, Gelang Xiaomi Redmi Band 4 Punya Baterai 21 Hari, 50 Mode Olahraga dan Layar 60 Hz
Kamis 22-10-2026,05:36 WIB
Liga Indonesia Super League Peringkat 3 ASEAN, Selisih Rating dengan Vietnam Tipis!
Kamis 22-10-2026,05:35 WIB
10 Rekomendasi HP 3 Jutaan Terbaik 2026, Pilihan Aman Ditengah Harga Ponsel Melonjak Gila-gilaan
Kamis 22-10-2026,05:35 WIB