KPUD “Pulangkan” Daftar Bacaleg

Jumat 10-05-2013,08:49 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

LEMAHWUNGKUK- Proses verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Cirebon masih memakan waktu yang lama. Ini setelah pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cirebon mengembalikan berkas bacaleg dari 12 partai politik (parpol)  yang ada. Dari hasil verifikasi, tidak ada satu pun berkas parpol yang dinyatakan lengkap. Anggota KPUD Kota Cirebon Emirzal Hamdani SE Ak mengatakan pihaknya sudah memanggil 12 parpol yang mendaftarkan bacalegnya, Rabu lalu (8/5). Dikatakan, berkas bacaleg yang diajukan 12 parpol perlu ada perbaikan. “Ada berkas yang belum dilampirkan, mulai dari ijazah, penulisan form tidak sesuai KTP, ada ijazah yang belum dilegalisir, bahkanada yang belum menyerahkan ijazah.  Kebanyakan salah tulis nama,” kata Emirzal. Untuk salah nama antara KTP dan ijazah, kata Emirzal, ada SE KPU RI Nomor 315/2013 untuk perbedaan nama KTP dan ijazah. Jika selama ini mesti melalui penetapan pengadilan, kini cukup dari sekolah yang bersangkutan atau surat pernyataan diri di atas materai. “Yang pasti kami sudah mengundang parpol. Kami sampaikan bahwasanya 12 parpol harus memperbaiki semuanya,” bebernya. Lebih jauh dikatakan, masing-masing parpol diberikan waktu untuk melengkapi kekurangan berkas mulai tanggal 9-22 Mei. Setelah 22 Mei, ada verifikasi perbaikan berkas 23-29 Mei 2013. Sementara tanggal 30 Mei-12 Juni menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS), tanggal 13 Juni-17 Juni 2013 pengumuman DCS. “Kalau ada pergantian, maka caleg tersebut akan diganti. Makanya KPU akan tetap melakukan verifikasi. Dan tanggal 23-25 Agustus 2013 pengumuman daftar caleg tetap (DCT),” ujarnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait