Ingat! H-14 Lebaran, THR Sudah Bisa Dibayar

Jumat 10-05-2019,13:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Meskipun jika mengacu pada regulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan paling lambat H-7, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar THR maksimal dua minggu atau H-14 Lebaran. “Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Hanif Dhakiri, kemarin (9/5). Dijelaskan Hanif, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Sementara itu, sambung Hanif, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan, bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” paparnya. Menaker berjanji akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR. “Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Hanif. Sementara itu, riset yang diterbitkan Snapchart, perusahaan riset pasar berbasis aplikasi online menyebutkan uang THR yang diterima responden ternyata mayoritas (98 persen) dibelanjakan melalui e-commerce. Riset yang diselenggarakan tanggal 16-23 April 2019 juga menemukan, 60 persen responden berencana akan menggunakannya untuk berbelanja, dimana 91 persen diantaranya akan berbelanja melalui e-commerce. “Perempuan dan ibu rumah tangga lebih tertarik membelanjakan THR untuk membeli baju, tas, sepatu dan asesoris. Berbeda dengan kaum pria yang lebih berminat pada produk digital, gadget, peralatan olahraga dan untuk hobi,\" ujar Eko Wicaksono. Kategori barang yang diakui paling dibidik oleh para responden untuk berbelanja THR adalah pakaian, personal care, produk digital, makanan dan minuman (groceries), dan gadget. Sebagian responden merencanakan akan menyimpan THR dalam bentuk tabungan (65 persen), serta untuk sedekah atau zakat (45 persen), dan untuk keperluan lebaran dan mudik (25 persen). Kecenderungan rencana penggunaan untuk berbelanja, lebih tinggi di kalangan perempuan yaitu 64 persen berbanding 54 persen untuk laki-laki. “Yang menarik, 91 persen responden menyatakan mereka akan memilih berbelanja melalui e-commerce, sedangkan 56 persen responden berencana berbelanja di mal, pasar, toko atau minimarket, dan warung. Tren ini merata, baik para responden yang berdomisili di Jabodetabek maupun di luar Jabodetabek,\" tambah Eko. (ful/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait