Plt Bupati Imron Harus Lebih Sabar, Sunjaya Sudah Tidak Pikir Pelantikan Lagi

Jumat 10-05-2019,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Cirebon kian tak pasti. Kabiro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dani Ramdani memastikan sampai kini belum ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat pemberhentian Pejabat Bupati Cirebon dan pendelegasian gubernur untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024. Kepada Radar Cirebon, Dani mengatakan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meminta kepastian kepada Kemendagri melalui Direktoral Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) mengenai hal tersebut. Namun, tampaknya belum ada jawaban yang pasti. “Sudah satu bulan kita mengajukan tapi belum terproses. Mungkin masih sibuk atau apalah,” katanya. Biasanya, lanjut dia, ketika surat pemberhentian pejabat bupati secara bersamaan surat pendelegasian kepada gubernur untuk melantik bupati dan wakil bupati terpilih, selanjutnya tinggal menyesuaikan dengan jadwal gubernur saja. “Kita sudah telepon, kemudian datang juga ke sana, terkhir surat pengajuan kita masih di biro hukum. Karena semua surat yang ditandatangani oleh menteri itu disusun oleh dirjen otda, kemudian di-review oleh biro hukum, setelah itu baru ke sekretaris jenderal, kemudian ke menteri,” imbuhnya. Dia juga menyampaikan, meski surat pemberhentian pejabat bupati dan pendelegasian gubernur untuk melantik bupati dan wakil bupati terpilih, masih ada proses tambahan lagi. Yakni mengajukan proses pemberhentian tetap bupati terpilih apabila proses hukum yang tengah dijalani Sunjaya ada putusan hukum tetap atau inkracht. “Jadi tidak bisa langsung dilantik, nanti statusnya seperti apa. Kecuali belum ada vonis itu tetap dilantik, lalu diberhentikan lagi sementara,” ucapnya. Sementara itu, berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang menjadi tempat disidangkannya perkara hukum Sunjaya Purwadisastra, menyatakan sidang putusan akan dilaksanakan pada (22/5) mendatang. “Mudah-mudahan sebelum 22 sudah ada surat Kemendagri kaitan dengan pemberhentian pejabat bupati dan pendelegasian gubernur melantik bupati dan wakil bupati terpilih. Sehingga tak ada waktu tambahan lagi,” harap Dani. Kemudian, mengenai pengganti Sunjaya, Wakil Bupati Cirebon terpilih yakni Imron Rosadi tidak serta merta langsung diangkat menjadi bupati. Dani menjelaskan, setelah dilantik dan diberhentikan sementara, maka wakil bupati terpilih akan diangkat terlebih dahulu menjadi pelaksana tugas (Plt) sampai dengan ada putusan hukum tetap atas Sunjaya. “Meskipun sudah inkracht, masih plt dulu karena butuh proses pengusulan lagi dari DPRD untuk menjadikan wakil bupati yang merangkap plt bupati menjadi bupati definitif. Usulan itu ke gubernur, kemudian gubernur ke Kemendagri,” jelasnya. Mengenai kekosongan jabatan yang banyak terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon yang ditinggal pensiun oleh pejabat lama, Dani juga mengungkapkan sebenarnya pejabat bupati bisa melantik pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi kekosongan jabatan. Asalkan ada izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. “Izin akan keluar apabila ada dua rekomendasi. Yakni rekomendasi gubernur dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika ada 2 rekomendasi itu, Kemendagri bisa saja mengeluarkan izin. Entah open bidding atau rotasi,” ungkapnya. Di tempat terpisah, Sunjaya Purwadisastra mengaku tidak terlalu memikirkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024 di mana dia terpilih sebagai bupatinya. Dia lebih memilih untuk fokus pada proses persidangan yang tengah berlangsung. “Saya tidak mengikuti, itu terserah saja. Saya sudah jadi tahanan. Saya ingin konsentrasi ibadah saja kepada Allah SWT. Soal hadir nanti, ikuti aturan KPK saja,” katanya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait