Polres Cikab Tangkap Menantu Bakar Mertua Hidup-hidup

Sabtu 11-05-2019,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-SJ (45) alias Ruto terpaksa berlebaran dibalik jeruji besi Polres Cirebon Kabupaten (Cikab). Pria pengangguran asal Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon ditangkap setelah melakukan aksi nekatnya membakar hidup-hidup mertuanya sendiri. Akibat aksi pelaku ini, sang mertua bernama Sutarni (79) ini mengalami luka bakar serius di bagian wajah, leher, dada, telapak tangan dan telapak kaki bagian atas. Peristiwa ini bermula, Rabu dinihari lalu (17/4), sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka dengan sengaja merencanakan niat jahat untuk menganiaya mertuanya lantaran sering ditegur dan dimarahi karena menganggur. Tersangka yang berstatus pengangguran itu masih numpang hidup di rumah mertuanya di Blok Serang, RT 04 RW 02, Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sedangkan istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Awalnya sang menantu merasa kesal dan risih melihat pelaku setiap hari hanya tidur. Bahkan, korban (mertua, red) memarahi dan menegur pelaku setiap hari agar mencari pekerjaan. Tak terima dimarahi oleh mertua, pelaku pun nekat berencana membunuh mertuanya itu dengan cara membakar hidup-hidup saat sedang tidur. Diawali dengan membakar keset dan gorden kamar saat korban Kobaran api kemudian merembet hingga membakar kasur. Korban (sang mertua,red) yang mengetahui kebakaran langsung bergegas keluar. Namun, saat hendak keluar berpapasan dengan tersangka. Saat itulah, tersangka masuk dan menyekap leher korban dengan tangan kanan. Kemudian tersangka mendorong korban hingga jatuh ke kasur yang sudah terbakar dan tubuh korban pun ikut terbakar api. Takut diamuk warga dan takut ditangkap polisi, pelaku pun kabur. Korban yang nyaris tewas terpanggang itu berhasil ditolong warga  dan dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan itu pun akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Susukan. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto mengatakan Berdasarkan laporan nomor LP B/85/IV/2019/JABAR/RES.CRB/SEK SSKN tanggal 18 April 2019. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan kemudian meringkus pelaku. “Selain mengamankan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu buah kasur kapuk yang terbakar, satu helai gorden yang terbakar, satu helai keset yang terbakar dan satu botol air mineral. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat (2) junto pasal 354 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,\" ujar kapolres. Tersangka SJ saat ditanya radarcirebon.com mengakui perbuatanya. “Saya sebenarnya khilaf,  waktu melakukan aksi itu seperti bukan saya,” akunya enteng. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait