Polres Majalengka Bekuk Pengedar Pil Koplo

Sabtu 11-05-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Pemuda berinisial AF harus berurusan dengan satuan narkoba Polres Majalengka karena diduga telah mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori SH mengatakan AF ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Indrakila, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jumat (10/5). Saat digeledah, ditemukan 86 butir obat merek trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang. “Pelaku mengedarkan barang tersebut dengan sasaran anak-anak muda,” jelasnya. Untuk saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan. “Pelaku kini tindak pidana dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” lanjunya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait