ESDM Semprit Pengelola Galian

Sabtu 11-05-2019,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Pengelolaan lahan kritis eks galian tipe c di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, direkomendasikan untuk dihentikan. Aktivitas eksplorasi itu terbukti melanggar izin usaha pertambangan (IUP) operasi dan produksi. Dalam surat yang diterbitkan Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Provinsi Jawa Barat, pengelola galian diberikan peringatan pertama. Surat bernomor 540/327-PAT/CD.VII tanggal 7 Mei 2019 ditandatangani Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah VIII Cirebon, Agus Zaenudin ST MT. Isinya, surat peringatan pertama kepada Yayasan Al Barokah. Sebelumnya, Agus juga telah memberi penjelasan mengapa revitalisasi di lahan kritis eks galian c dipersoalkan. Ia tak mempesoalkan upaya rehabilitasi, tetapi aktivitas jual beli material hasil tambang menyalahi aturan. “Kami sudah tinjau ke lokasi bersama DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Memang ada aktivitas revitalisasi, tapi yang kami persoalkan hasil halian yang keluar,” katanya kepada Radar Cirebon, belum lama ini. Berdasarkan pasal 105 UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, bahwa yang dimaksud menjual mineral dan atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP operasi produksi untuk penjualan. Ketentuan ini juga berdasarkan pasal 79 butir a Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2/2017 tentang pengelolaan pertambangan minerel dan batubara. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara tanpa izin. Kemudian pada pasal 158 UU 4/2009 tentang pertambangan mineral, usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau UPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Surat dari Cabang Dinas ESDM wilayah VIII Cirebon berisi penegasan kepada Ketua Yayasan Al Barokah Gunung Jati, Solichin untuk segera menghentikan kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas tambang keluar dari lokasi penataan. Keluarnya surat ini, juga diinformasikan Ketua Forum Masyarakat Cinta Sungai Bambang Sasongko. Dia pun tidak mempersoalkan penataan yang dilakukan. Hanya saja yang dipersoalkan adalah keluarnya barang-barang pertambangan kelar dari Argasunya. “Sementara ada surat ini, galian harus di-stop, karena akan dirapatkan,” katanya. Bambang mengembalikan persoalan ini pada pemerintah kota. Bagaimana mekanisme revitalisasi lahan kritis eks galian tipe c ini. Forum juga menginginkan agar diterbitkan rekomendasi untuk pengelolaan dan alih fungsi lahan menjadi kawasan pariwisata, pertanian dan konservasi. Rencananya Bambang akan membentuk lahan kritis eks galian menjadi terasering dan ditanami pohon berakat kuat. Ia juga mendapatkan bantuan sekitar 25 ribu pohon yang dapat ditanam di lokasi konservasi. Yayasan Al Barokah Gunung Jati melalui pengelolanya, Agus Sodikin mengakui tidak memiliki IUP Operasi dan Produksi. Ia hanya berbekal Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) yang diterbitkan DLH Kota Cirebon. Yayasan tersebut memiliki izin untuk revitalisasi dengan target penyelesaian pada akhir tahun ini. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait