KUNINGAN - Bupati Kuningan Acep Purnama mengaku prihatin dengan terseretnya oknum kepala desa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sehingga harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Acep pun meminta semua pihak agar menjadikan peristiwa ini sebagai catatan khusus yang patut menjadi perhatian semua pihak agar jangan terulang lagi. \"Saya tentu sangat prihatin dengan kejadian ini. Namun tetap dalam menyikapi kasus ini kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sudah ada hasil pemeriksaan BNN menyatakan yang bersangkutan hanyalah pengguna, ini menjadi catatan kita semua agar tidak bermain-main dengan narkoba, apalagi kita memiliki jabatan strategis di pemerintahan,\" ungkap Acep di sela-sela acara pembubaran panitia Festival Angklung di Rumah Dinas Sekda kemarin. Baca: Oknum BNN Kuningan Diduga \"Mainkan\" Kasus Narkoba BNN Bantah Pegawainya Disogok, Oknum Kades Positif Pemakai Narkoba Atas kejadian tersebut, Acep mengatakan, sepatutnya menjadi pelajaran untuk semua dan mengambil hikmahnya sehingga bisa kembali ke jalan yang benar. Sekaligus Acep mengimbau kepada para kepala desa yang lain agar tidak terjerat dalam kasus serupa yang bisa mencoreng nama baik dirinya sendiri dan juga desa bahkan Kabupaten Kuningan. Acep juga mendorong kepada para kepala desa untuk menyukseskan program BNN yaitu menjadikan Desa Bersinar alias Bebas dari Narkoba. Menurut dia, para kepala desa sepatutnya menjadi panutan masyarakat yang bisa mengarahkan warganya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. \"Saya mohon dukungan dari semua pihak untuk menyukseskan program Desa Bersinar yang diluncurkan BNN ditambah lagi visi dan misi Kabupaten Kuningan yaitu Maju berbasis Desa, di mana segala potensi desa muncul sehingga bisa menghidupi masyarakatnya tanpa harus dikotori oleh pengaruh buruk narkoba. Kepala desa harus jadi contoh yang baik untuk masyarakatnya, bukan malah jadi pemakai narkoba,\" pungkas Acep. (Baca juga: Sesuai Inpres, BNN Sebut Seluruh SKPD Harus Tes Urine) Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum Kepala Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, berinisial RY terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama dua wanita paruh baya pada 23 April lalu oleh BNN Kabupaten Kuningan. Dari hasil pemeriksaan tim assessement yang melibatkan dua dokter BNN, kepolisian dan kejaksaan, menyimpulkan Kades RY dinyatakan hanya sebagai pengguna. Karena pengguna, penanganan RY hanya menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Kuningan. Sementara dua wanita tadi dijerat dengan pasal pidana tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (fik)
Bupati Acep Prihatin Kades Nyabu, Dorong Sukseskan Desa Bersinar
Minggu 12-05-2019,07:30 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :