IAS Penyebar Ujaran Kebencian Dibawa Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar

Senin 13-05-2019,21:23 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten, IAS, pria penantang Kapolri Jenderal Tito Karnavian, akhirnya Senin malam (13/5) sekitar pukul 20.00 WIB dilimpahkan ke Polda Jabar. https://youtu.be/y0WIaE53o4Y Pantauan radarcirebon.com, IAS dijemput oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar dari ruang ruang penyidik Satreskrim dengan pengawalan ketat sebanyak 5 mobil dari Polda Jabar. Sebelum dibawa ke Polda, IAS didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten. Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, IAS ditangkap di kediamannya di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin dinihari (13/5) pada pukul 01.30. \"Yang bersangkutan (IAS,red) membuat video yang berisi ujaran kebencian dan berita bohong yang beredar di media sosial. IAS menyebutkan bahwa TNI siap bertempur melawan Polisi. kasus tersebut kini ditangani Polda,\" katanya. Sementara itu, Ibrahim Kadir Tuasamu selaku kuasa hukum IAS menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan sejak Senin dini hari (13/5) pukul 02.00.  Semua proses pemeriksaan berjalan lancar karena kliennya menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh polisi. “Klien saya menjawab semua pertanyaan dari polisi. Tak ada yang kami tutup tutupi. Beliau upload video itu alasannya yang sebenarnya tidak ada. Beliau hanya merasa emosional atau bersemangat. Jadi mungkin terlalu bersemangat,” terangnya. Ibrahim juga mengaku pihaknya mendapatkan pelayanan yang baik dari kepolisian selama proses pemeriksaan atas IAS. “Ditanggapi dengan baik saat beliau (IAS, red) memberikan argumentasinya. Kita terima proses ini. Beliau tanggung jawab. Tindakan beliau murni inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” kata Ibrahim kepada wartawan. Perlu diketahui, IAS membuat rekaman video tersebut menggunakan HP dengan cara  dipegang menggunakan tangan kiri dan tanpa menggunakan teks atau naskah dengann durasi waktu selama 1 Menit 57 Detik. Kemudian rekaman video tersebut oleh pelaku dibagikan ke 13 (tiga belas) Grup WA Pendukung Paslon Capres Prabowo-Sandi. Dan Kontak WA Pribadi dan kemudian memposting (upload) rekaman video tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekitar jam 15.41 WIB dilakukan di rumah IAS  yang beralamat di Jalan Sutomo, Gg. Salak I, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, ke akun Facebook pelaku dengan nama akun  Iwan Adi Sucipto Pattiwael. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait