Dikeroyok, Kakak Tewas, Sang Adik Luka-luka

Selasa 14-05-2019,15:10 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Jajaran Polres Indramayu akhirnya berhasil menangkap delapan orang tersangka pelaku pengeroyokan, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka di Jembatan Bungkul Selatan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi Minggu (11/11), tahun lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Delapan pelaku yang berhasil dibekuk adalah KUS, IBN, WRN, TRJ, JAY, SIS, YG, dan WIN. Mereka merupakan warga Blok Bungkul Selatan, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Empat dari delapan pelaku yang berhasil ditangkap ternyata masih di bawah umur. Korban pengeroyokan delapan pelaku adalah adik kakak, Musyafa Wibi Permana dan Angga Fahrurizal. Musyafa dalam pengeroyokan ini mengalami luka-luka, sedangkan Angga meninggal dunia setelah dinyatakan hilang selama 11 hari dan ditemukan di Sungai Cimanuk. Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki SIK mengatakan, kejadian berawal kedua korban pulang menggunakan sepeda motor menuju Sindang. Dalam perjalanan sepeda motor korban bersenggolan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan motor salah satu pelaku. Saat itulah terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku. Hingga akhirnya para pelaku  mengeroyok kedua korban. Dalam kejadian tersebut Musyafa mengalami luka-luka, sedangkan Angga hilang. Keluarga korban berupaya mencari dan melapor kepada kepolisian. Sebelas hari kemudian atau 22 November 2019 sekitar jam 14.00 WIB, kata Yoris, ditemukan mayat di Sungai Cimanuk masuk daerah Desa Wanantara Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. “Setelah dilakukan pemeriksaan DNA mayat dan DNA keluarga dengan hasil identik mayat tersebut adalah Angga, korban pengeroyokan,” katanya. Tidak lama kemudian, jajaran kepolisian berhasil menangkap delapan pelakunya. \"Para tersangka bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan Musyafa luka-luka dan Angga meninggal dunia,” ujar Yoris. Kapolres menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat ( 2 ) ke-1 dan ke-3 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Istri Angga, Wiwin (29), terlihat masih berduka. Saat hadir di Mapolres Indramayu, Senin (13/5), ia menyampaikan terima kepada Polres Indramayu yang telah mengungkap kasus tersebut. \"Saya berharap pelaku agar dihukum seberat-beratnya,” ujarnya. Sementara itu, Ibu Angga, Sri Astuti (52), juga terlihat menangis terisak. Ia mengingatkan kepada para pelaku untuk tidak melakukan perbuatan serupa, sebab anaknya harus berpisah dengan istri dan buah hati untuk selama-lamanya. “Kasihan anaknya masih kecil, dan istrinya harus terpisah selama-lamanya (dengan Angga). Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, saya minta keadilan. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang telah menangkap para pelaku, dan tolong dihukum seberat-beratnya,” ucap Sri Astuti dengan linangan air mata. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait