Beli Mobdin Baru Langgar Imbauan Wali Kota

Minggu 12-05-2013,08:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI – Tidak hanya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) yang membeli dua mobil dinas (mobdin) baru. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lain disebut melakukan pembelian mobdin. Pengamat kebijakan public, Umar Stanis Clau, menyebut pembelian mobdin tersebut sebagai pelanggaran terhadap imbauan wali kota. Sebab, wali kota sudah meminta penundaan pengadaan mobdin. “Jangankan eselolan IV atau III, Wakil Wali kota Drs Nasrudin Azis SH sekalipun, menghormati kebijakan Ano untuk menunda pembelian mobdin. Karena itu, Umar mendesak agar motif atau alasan pengadaan mobdin, harus ditelusuri. Termasuk, mobdin yang melanggar ketentuan aturan. Seperti, melebihi peruntukan,” ujar dia, kepada Radar. Menurut pria yang juga tim sukses pasangan Ano-Azis itu, dalam pengadaan dua mobdin DPUPESDM maupun mobdin lain yang tidak sesuai peruntukan, terbuka kemungkinan adanya kesepakatan tertentu. Ditegaskan, kebijakan wali kota menunda pengadaan mobdin, merupakan bentuk pembenahan birokrasi secara menyeluruh. Umar mengharapkan, bagian perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cirebon, bertindak cepat menelusuri hal tersebut. Umar berpendapat, pelanggaran itu bukan perkara ringan. Di samping itu, hal ini menjadi catatan bagi kepala dinas terkait. “Ini menjadi rapor merah bagi DPUPESDM. Kategori pelanggaran berat,” tegasnya. Pengadaan mobdin baru dan mobdin yang tidak sesuai dengan peruntukan eselonnya, merupakan bentuk ketidaktaatan dan pembangkangan pada pimpinan. Karena itu, Umar meminta ada sanksi tegas.      Menurut pejabat DPUPESDM yang enggan dikorankan namanya, pengadaan dua mobdin yang dimaksud sudah disetujui dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Disamping itu, pengadaan dua mobdin dilakukan sebelum ada himbauan dari wali kota. Bahkan, pejabat tersebut membeberkan data tentang pejabat eselon IV (empat) yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Juga, pejabat eselon III (tiga) yang memiliki mobdin tidak sesuai ketentuan. “Kenapa peraturan tidak berlaku rata? Di mana keadilannya? Kenapa PU saja yang dipermasalahkan. Lainnya tidak?” tuntut pejabat tersebut. Kepala Sub Bagian Pendayagunaan dan Pengendalian Aset Daerah Bagian Perlengkapan Pemkot Cirebon, Lolok Tiviyanto SE mengatakan, ada pejabat eselon IV di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cirebon yang memakai mobdin. Namun mobdin tersebut bukan mobil jabatan. Melainkan mobil operasional Bagian Umum Setda yang difungsikan untuk melayani protokol. Terkait adanya pejabat Eselon IV atau eselon III yang menggunakan mobil Suzuki Ertiga, pengadaan yang dilaksanakan oleh OPD merupakan kebijakan OPD masing-masing. Artinya, jika pejabat eselon IV maupun eselon III diperbolehkan oleh OPD bersangkutan untuk memakai mobdin tersebut, itu kebijakan mereka. Karena itu, untuk menyamaratakan dan pengawasan ketat terhadap pengadaan kendaraan, terhitung mulai tahun 2013 pengadaan kendaraan akan dilaksanakan di Setda kembali. Tujuannya, agar sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak lagi ada pelanggaran aturan. Wakil Wali kota, Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, untuk mobdin yang sudah terlanjur dibeli, akan didata dan dipertanyakan kejelasan status dan prosesnya. Termasuk, alasan pembelian mobdin tersebut. Jika ada mobdin pejabat eselon IV sampai eselon II tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Azis akan menyelidiki lebih dalam. “Kita akan cek dan ricek. Biar objektif,” ucapnya, bijak. Bisa jadi, kata Azis, pengadaan mobdin du DPUPESDM dilakukan sebelum ada himbauan wali kota. Termasuk, bila ada pejabat eselon IV yang memiliki mobdin. Di mana seharusnya eselon IV hanya memiliki kendaraan dinas motor. Termasuk, pejabat eselon III yang memiliki mobdin di luar ketentuan. “Kami, Ano-Azis akan melakukan langkah pendataan dan pendalaman masalah mobdin secara keseluruhan,” tegasnya, usai menghadiri pelantikan ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait