MAJALENGKA – Persoalan landasan hukum penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS), pejabat daereah, dan anggota DPRD segera terpecahkan. Jika dalam regulasi sebelumnya teknis penyaluran THR yang bersumber dari APBD mesti diatur oleh peraturan daerah, tapi bakal disederhanakan cukup melalui peraturan kepala daerah (Perkada). Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM menjelaskan, seluruh pihak di pemerintah pusat telah sependapat jika klausul syarat adanya Perda sebagai landasan teknis penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi para PNS dan pejabat daerah bakal diubah, dan menyederhanakannya dengan peraturan kepala daerah, di Majalengka diatur peraturan Bupati (Perbup). “Soal THR dan gaji ke-13 di pusatnya sudah clear dan sependapat pemecahan solusinya, klausulnya disederhanakan tidak lagi harus melalui perda, tapi cukup perkada, atau di kitanya perbup,” kata Sekda, kepada wartawan kemarin (16/5). Dengan demikian, pihaknya optimistis jika penyederhanaan petunjuk teknis klausul tersebut sebentar lagi akan keluar. Sehingga, pemerintah dearah dapat segera menyusun draft perkadanya secara internal, agar ketika sudah dekat pada waktunya minimalnya THR bisa segera disalurkan kepada para penerimanya H-10 lebaran. Seperti diketahui, dalam Peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, segera dilakukan revisi. Ini mengingat adanya pasal yang justru dikhawatirkan membuat jadwal pembayaran THR tidak tepat waktu, bagi para penerima THR di daerah. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) PP 36/2019 tersebut yang berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah (Perda). Sementara, dalam pasal pasal sebelumnya (pasal 4) diatur jika pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. (azs)
Teknis Penyaluran THR Cukup Diatur Perbup
Sabtu 18-05-2019,09:30 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :