Taiwan Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Senin 20-05-2019,01:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

TAIPE - Parlemen Taiwan secara resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis melalui pemungutan suara pada Jumat (17/5). Dengan demikian, Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan peraturan tersebut. Dalam pemungutan suara itu, para anggota parlemen meloloskan RUU yang mengizinkan pasangan sesama jenis membentuk persatuan eksklusif permanen. Salah satu pasal dalam RUU itu, juga membuka jalan bagi mereka untuk mendaftarkan pernikahan di badan-badan pemerintahan. Kelompok pemerhati hak gay, Taiwan Alliance to Promote Civil Partnership Rights, menyatakan RUU itu merinci waktu pasti hukum itu mulai berlaku. \"Salah satu bagian dalam Klausa Empat memastikan dua orang berjenis kelamin sama dapat mendaftarkan pernikahan mereka pada 24 Mei dan memastikan Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis dan membuka lembaran baru sejarah,\" jelasnya, Jumat (17/5). Agenda melegalkan pernikahan sesama jenis ini mulai bergulir sejak dua tahun lalu. Saat itu, pengadilan tinggi Taiwan menyatakan, tak mengizinkan pasangan sesama jenis menikah melanggar konstitusi. Mereka pun memberikan tenggat bagi pemerintah sampai 24 Mei 2019 untuk mengubah aturan. Meski sudah diloloskan, sejumlah bagian penting dalam RUU pernikahan sesama jenis ini masih akan diperdebatkan dalam pemungutan suara hari ini, termasuk mengenai izin pasangan tersebut untuk mengadopsi anak. \"Apa pun hasilnya, aturan itu tidak akan membawa kesetaraan hak antara pasangan homoseksual dan heteroseksual,\" katanya. (der/cnn/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait