JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi angkutan truk yang melintasi jalan tol saat puncak Mudik Lebaran 2019. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.
Berdasarkan Permenhub Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia.
Operasional Truk Dibatasi saat Mudik Lebaran
Rabu 22-05-2019,11:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :