Libur dan Cuti Bersama untuk PNS Tunggu Keppres

Rabu 22-05-2019,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) belum diputuskan. Meski sebetulnya sudah diprediksi, karena pada November tahun lalu ada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait ini. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklat) Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi MSi menerangkan, jumlah hari libur dan cuti bersama bagi PNS, masih menunggu keputusan presiden. Walaupun sebelumnya pada November tahun lalu sudah ada SKB tiga menteri. Disebutkannya dalam SKB tiga menteri telah memutuskan libur dan cuti bersama Idulfitri tahun ini jatuh pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2019. Rinciannya tanggal 5 dan 6 Juni merupakan libur Hari Raya Idulfitri. Sedangkan terhitung sejak tangggal 3, 4, dan 7, ditetapkan menjadi cuti bersama. \"Kalau dilihat kalender, jatah libur dan cuti bersama secara tidak langsung bertambah. Karena tanggal 1 dan 2 serta 8 dan 9 Juni merupakan akhir pekan. Artinya, libur lebaran bisa melebihi dari yang ditetapkan SKB,\" ujarnya. Kemudian, lanjutnya, Kamis tanggal 30 Mei adalah hari libur nasional kenaikan Isa Al-Masih. Besoknya Jum\'at tanggal 31 Mei masuk kerja seperti biasa, kecuali mengambil cuti. Dan 1 Juni hari Sabtu adalah akhir pekan, tapi bertepatan dengan Hari Lahirnya Pancasila. Walaupun 1 Juni libur akhir pekan, PNS wajib upacara memperingati Hari Lahirnya Pancasila bisa di instansi masing-masing. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait