BANDUNG-Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra pasrah. Ia menerima vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (22/5).
Majelis hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara apabila tidak membayar denda. Kemudian, Sunjaya juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun pasca masa tahanan selesai. “Saya terima. Allah SWT sudah menakdirkan saya begini,” kata Sunjaya saat ditanya sejumlah wartawan usai menjalani sidang putusan.
Saat di ruang sidang, Sunjaya juga menyatakan hal yang sama. Yakni menerima putusan hakim. Majelis hakim yang dipimpin H Fuad Muhammady SH MH meminta tanggapan Sunjaya usai vonis dibacakan dan palu diketok. “Saya menerima,” jawab Sunjaya sambil mengangguk-angguk kepala dan air mata yang meleleh ke pipi.
Sunjaya Ikhlas Terima Vonis 5 Tahun, Tak akan Ambil Langkah Hukum Lain
Kamis 23-05-2019,10:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :