Sunjaya Ikhlas Terima Vonis 5 Tahun, Tak akan Ambil Langkah Hukum Lain

Kamis 23-05-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BANDUNG-Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra pasrah. Ia menerima vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (22/5). Majelis hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara apabila tidak membayar denda. Kemudian, Sunjaya juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun pasca masa tahanan selesai. “Saya terima. Allah SWT sudah menakdirkan saya begini,” kata Sunjaya saat ditanya sejumlah wartawan usai menjalani sidang putusan. Saat di ruang sidang, Sunjaya juga menyatakan hal yang sama. Yakni menerima putusan hakim. Majelis hakim yang dipimpin H Fuad Muhammady SH MH meminta tanggapan Sunjaya usai vonis dibacakan dan palu diketok. “Saya menerima,” jawab Sunjaya sambil mengangguk-angguk kepala dan air mata yang meleleh ke pipi. Berdasarkan hasil barang bukti dan keterangan saksi yang sudah diperiksa selama persidangan, majelis hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Terdakwa atas nama Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” kata hakim Fuad Muhammady. Hakim juga menyebut Sunjaya telah menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tindak pidana sehingga akibat perbuatannya ini kepercayaan publik terhadap Pemkab Cirebon menurun. Atas dasar itulah, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam sebuah jabatan publik. “Menimbang karena terdakwa menjabat sebagai kepala daerah, maka terdakwa dapat pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik,” tandas Hakim Fuad. Dengan jatuhnya vonis itu, maka kasus suap atau gratifikasi ASN sudah selesai. Apalagi Sunjaya tak akan mengajukan banding. Dalam kasus suap ASN, Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto yang dijadikan pesakitan. Keduanya disergap KPK, Oktober 2018 lalu. Gatot terbukti memberikan uang suap Rp100 juta setelah dilantik Sunjaya menjadi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait