Apes, Cengsu Dibekuk Polisi Bawa Sabu

Jumat 24-05-2019,11:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Andi alias Cengsu (39) warga Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (23/5) pagi. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan Cengsu dilakukan petugas atas informasi dari masyarakat. Cengsu dibekuk petugas saat sedang nongkrong di Gapura Jalan Pejuang, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB. \"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka sebagai pemakai narkoba. Kemudian kami lakukan pendalaman, hingga akhirnya kami dapati pelaku sedang nongkrong di daerah Cijoho dan saat dilakukan penggeledahan kami dapati barang bukti narkoba jenis sabu,\" ungkapnya. Dari tangan pelaku, kata Dedih, petugas menemukan satu paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening seberat 0,58 gram. Atas temuan tersebut, Cengsu pun kemudian digelandang petugas ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. \"Dalam keterangannya kepada petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut milik seorang wanita warga Jakarta yang identitasnya sudah kami kantongi. Pelaku mengaku hanya disuruh oleh wanita tersebut untuk mengambilnya di sekitar gapura,\" ujarnya. Namun demikian, Dedih mengaku, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan keterangan pelaku dan akan terus mengorek informasi lebih dalam terkait sumber dan kemungkinan ada jaringan lain dalam peredaran narkoba tersebut. \"Kami masih dalami keberadaan wanita yang disebutkan tersangka. Kami akan terus gali informasi dari tersangka terkait asal barang haram tersebut dan kemungkinan ada jaringan yang terlibat,\" tegas Dedih. Atas perbuatan tersebut, Dedih mengatakan, tersangka Cengsu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka pun terancam hukuman penjara hingga lima tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait