Alhamdulillah, Rp19 Triliun Cair untuk THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan

Sabtu 25-05-2019,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, dan pensiunan sebesar Rp19 triliun. Angka tersebut sekitar 95 persen dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp20 triliun tahun ini. Rincian THR tersebut, yakni untuk PNS, TNI, Polri sebesar Rp11,4 triliun. Sedangkan pensiun sebesar Rp7,6 triliun. “Hari ini (kemarin) pembayaran THR serentak dilakukan (PNS, TNI, dan Polri). THR telah ditransfer ke rekening masing-masing melalui ATM dan kantor pos,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta. Sehari sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR sudah terealisasi separuhnya alias hampir Rp10 triliun. “Jadi di hari raya kita harapkan tidak terganggu karena diharapkan sudah semua (sudah terima THR),” ujar dia. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pembayaran THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. “Juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural,” jelasnya. Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR bagi karyawannya. Jika tidak dilakukan akan dikenai sanksi. THR dibayarkan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. “Paling lambat H-7, namun kita dorong 2 minggu sebelumnya bisa dibayarkan,” ujar dia. Lanjut Hanif, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tertuang dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun sanksi berupa sanksi administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Untuk mengatasai masalah terkait pencairan THR, Kemenaker saat ini membuka Posko Pelayanan THR 2019 yang mulai beroperasi pada 20 Mei hingga 10 Juni yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. “Pengaduan pembayaran THR menunjukkan tren penurunan. Tahun 2017 sebanyak 2.390 orang, tahun 2018 sebanyak 606 orang. Semoga tahun ini bisa berkurang lagi,” pungkas Hanif. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait