Alhamdulillah, Akhrinya Pemerintah Cabut Pembatasan Medsos

Sabtu 25-05-2019,14:45 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Terjadinya kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019, pemerintah langsung memberlakukan pembatasan akses di media sosial. Pembatasan dilakukan untuk menghindari provokasi melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp. Namun, hari Ini (25/5), sekitar pukul 13.00 WIB, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika  mengumumkan pembatasan akses ke media sosial dicabut. \"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja,\" kata Kominfo melalui akun Twitter resmi @kemkominfo. Pantauan radarcirebon.com, sejumlah pengguna Internet seluler telah dapat mengakses Facebook, Instagram, ataupun berkirim foto dan video melalui aplikasi Whatsapp. Namun, sebagian pengguna operator seluler lain mengeluh masih belum dapat mengakses penuh Instagram, Facebook, ataupun berkirim foto dan video melalui Whatsapp hingga Sabtu siang. Para pengguna itu hanya dapat berkirim pesan foto dan video melalui grup di Whatsapp tapi tidak dapat mengirim foto ataupun video secara langsung kepada pengguna lain. “Kalau kirim atau buka foto dan video di Whatsapp sudah bisa, tapi kirim atau upload foto dan video di Facebook dan IG sih masih belum bisa,” kata Leni, warga Perumahan Cempaka Village, Kabupaten Cirebon, kepada radarcirebon.com. Sebelumnya pada Rabu (22/5) lalu , Pemerintah RI mengumumkan pembatasan akses sementara dan bertahap ke platform media sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai terkait hasil Pemilihan Umum 2019. \"Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di Facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp,\" ujar Menkominfo Rudiantara dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu (22/5). Menkominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi. Pembatasan itu menurut Rudiantara, didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. \"Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini,\" ujarnya. Namun, Rudiantara menjelaskan fitur pesan singkat (SMS) dan telepon masih bisa dapat digunakan selama pembatasan akses media sosial. \"Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system,\" ujarnya. Menkominfo pun menyampaikan permintaan maaf atas pembatasan itu. \"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!\" ujarnya. (rdh/ant)

Tags :
Kategori :

Terkait